Percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) merupakan upaya pemerintah dalam mendukung pelaku usaha atau UMKM di Indonesia dalam mengembangkan usahanya.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Malut M Adnan setelah menyaksikan secara virtual kegiatan Temu Bisnis Tahap VI yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), yang terintegrasi dengan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF), di JIExpo Jakarta, Kamis (03/08/2023).
"Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri khususnya di wilayah Maluku Utara diharapkan dapat meningkatkan bisnis dan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat," ujar Kakanwil Malut M Adnan.
Dalam pembukaan Temu Bisnis Tahap VI, di JIExpo Jakarta, Kamis (03/08/2023), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keynote speech berujar, prioritas penggunaan produk dalam negeri terus ditingkatkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
Secara khusus, Yasonna memaparkan komitmen Kemenkumham dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
"Kemenkumham sendiri konsisten berupaya mendukung kemajuan perekonomian nasional, yang mana salah satunya dengan langkah meningkatkan penggunaan Produk dalam Negeri (PDN)," papar Yasonna.
Dalam forum Temu Bisnis Tahap IV ini, Kemenkumham menyediakan banyak layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta pameran produk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H