Pengobatan tradisional telah menjadi bagian integral dari warisan budaya dan sistem kesehatan di Indonesia selama berabad-abad. Dalam era modern ini, pengobatan tradisional terus memainkan peran penting, baik dalam menjaga kesehatan masyarakat maupun melengkapi sistem pengobatan modern.
Salah satu manfaat utama pengobatan tradisional adalah aksesibilitasnya. Di banyak daerah terpencil di Indonesia, layanan kesehatan modern masih sulit diakses karena keterbatasan infrastruktur dan sumber daya medis. Di sini, pengobatan tradisional memberikan solusi yang lebih mudah dijangkau. Menurut data Kementerian Kesehatan RI (2018), sekitar 49,53% masyarakat Indonesia menggunakan pengobatan tradisional sebagai alternatif atau pelengkap pengobatan modern. Angka ini mencerminkan tingginya kepercayaan dan ketergantungan masyarakat terhadap metode pengobatan yang sudah turun-temurun digunakan.
Keunggulan lainnya adalah biaya yang lebih terjangkau. Pengobatan tradisional sering kali menjadi opsi lebih murah dibandingkan dengan pengobatan modern, terutama untuk keluarga berpenghasilan rendah. Studi yang dilakukan oleh Supardi dan Susyanty (2010) menunjukkan bahwa 55,3% responden memilih pengobatan tradisional karena dianggap lebih aman dan memiliki efek samping minimal. Selain itu, pertimbangan ekonomi turut mempengaruhi keputusan ini, karena biaya pengobatan tradisional umumnya lebih rendah dibandingkan pengobatan medis konvensional.
Penelitian ilmiah telah mendukung efektivitas banyak obat tradisional Indonesia. Beberapa ramuan herbal dan tanaman obat telah terbukti memiliki khasiat yang sama baiknya dengan obat modern, bahkan dalam uji klinis. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) Kementerian Kesehatan telah berhasil mengembangkan 55 produk jamu yang lolos uji klinis. Hal ini membuktikan bahwa pengobatan tradisional tidak hanya berdasar pada kepercayaan semata, tetapi juga memiliki dasar ilmiah yang kuat, sehingga dapat diintegrasikan ke dalam sistem kesehatan modern.
Di sisi ekonomi, pengobatan tradisional juga memberikan kontribusi besar. Industri jamu dan obat tradisional di Indonesia terus berkembang dan memberikan dampak positif pada perekonomian. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (2019), nilai pasar industri jamu dan obat tradisional mencapai Rp 15 triliun per tahun. Angka ini mencerminkan potensi ekonomi yang besar dari sektor ini, serta menunjukkan bahwa industri pengobatan tradisional tidak hanya mendukung kesehatan, tetapi juga membuka peluang bisnis yang menguntungkan.
Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dalam mendukung pengobatan tradisional. Salah satu upaya pemerintah adalah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, yang bertujuan untuk mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional. Regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas pengobatan tradisional agar bisa diterima dan dipercaya oleh masyarakat luas. Langkah ini diperkuat dengan memasukkan beberapa jenis pengobatan tradisional ke dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2019, sebagai bukti komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan peran pengobatan tradisional.
Oleh karena itu, pengobatan tradisional memiliki peran penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia, terutama di daerah terpencil. Dengan biaya yang lebih terjangkau, akses yang lebih mudah, dan dukungan penelitian ilmiah, pengobatan tradisional dapat menjadi solusi yang relevan dalam sistem kesehatan modern.
“KATA KUNCI: Kesehatan, Pemerintah, Pengobatan, Tradisional,”
DAFTAR PUSTAKA
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. 2020. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. https://e-renggar.kemkes.go.id/file2018/e-performance/1-465907-tahunan-7.pdf [online]. (diakses tanggal 18 September 2024).
Elfahmi, Woerdenbag, H.J. & Kayser, O. 2014. Jamu: Indonesian Traditional Herbal Medicine Towards Rational Phytopharmacological Use. Journal of Herbal Medicine, 4(2), pp. 51-73.
Kementerian Kesehatan RI. 2018. Hasil Utama Riskesdas 2018. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. https://kesmas.kemkes.go.id/assets/upload/dir_519d41d8cd98f00/files/Hasil-riskesdas-2018_1274.pdf [online]. (diakses tanggal 18 September 2024).
Kementerian Kesehatan RI. 2019. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 37 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi. http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No__37_Th_2019_ttg_Pelayanan_Kesehatan_Tradisional_Integrasi.pdf [online]. (diakses tanggal 19 September 2024).
Supardi, S. & Susyanty, A.L. 2010. Penggunaan Obat Tradisional Dalam Upaya Pengobatan Sendiri Di Indonesia (Analisis data Susenas tahun 2007). Buletin Penelitian Kesehatan, 38(2), pp. 80-89.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H