Di zaman sekarang, semua hal terasa berjalan dengan cepat. Manusia cenderung ingin memenuhi kebutuhannya secara instan dan mudah, baik untuk memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohani. Didukung dengan kemajuan teknologi yang ada, mendorong terealisasikannya segala permasalahan ataupun kewajiban yang dimiliki. Di era yang serba digital, transaksi bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun. Hal yang sering dilakukan adalah membeli dan membayar keperluan pribadi ataupun rumah tangga yang mana merupakan kebutuhan sehari-hari tiap insan manusia. Disamping itu, kita juga dapat memenuhi kewajiban sebagai seorang Muslim dalam membayar zakat, menginfaqkan sebagian harta, kepada masyarakat yang membutuhkan melalui media online.
Pembayaran zakat secara online sekarang sudah difasilitasi di berbagai platform seperti mobile banking, e-commerce, maupun aplikasi lain yang terpercaya. Namun, terdapat problematika yang terjadi dalam penerapan zakat secara online tersebut. Di antaranya adalah kepastian transparansi dan kejelasan dalam proses penyaluran zakat yang menjadi ketakutan penitip dana dalam mekanisme zakat itu sendiri. Lalu, bagaimana fiqih muamalah memandang hal tersebut?
Menurut pengertiannya, zakat ialah sebagian harta yang wajib dikeluarkan Muslim atau badan usaha yang telah mencapai syarat yang ditetapkan. Dengan rukunnya yang pertama niat, pemberi zakat (muzakki), penerima zakat (mustahik), terakhir ialah perbuatan memberi dan menerima zakat. Di Indonesia, lembaga yang bertugas untuk mengelola zakat ialah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang juga mengelola dana shadaqah, infak, dan dana kesejahteraan sosial selain zakat.
Dalam fiqih muamalah, penyaluran zakat secara online dapat dilihat dalam akad wakalah bil ujrah. Akad ini merupakan akad pelimpahan kuasa oleh pihak pertama (muwakkil) kepada pihak kedua sebagai wakil dalam perkara yang boleh diwakilkan. Sementara itu, ujrah disini bermakna imbalan yang diterima wakil atas pekerjaan yang diwakilkannya.
Dalam mekanisme zakat online bisa diterapkan sebagai berikut, pihak yang memberi kuasa  (muzakki)/ pengguna platform, pihak penerima wakil (platform), penerima barang yang diwakilkan (BAZNAS) dan akan disalurkan ke pihak yang membutuhkan. Dengan demikian, muzakki menitipkan dananya pada platform sebagai fasilitator bisa berupa LAZ dompet dhuafa, kita bisa.com, e-commerce ataupun m-banking yang menyediakan, kemudian disetorkan ke BAZNAS yang akan disalurkan kepada pihak yang berhak dan membutuhkan. Dalam hal ini, hukum penerapan zakat secara online menurut fiqih muamalah adalah sah dan dibolehkan, mengingat bahwa pada dasarnya "semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya".
Adanya platform yang menyediakan jasa dalam penyaluran zakat secara online dapat memudahkan dalam menitipkan sebagian harta untuk diberikan ke pihak yang berhak atas dana tersebut. Selain itu juga berperan dalam meningkatkan kesadaran kita untuk menunaikan kewajiban sebagai seorang Muslim. Tidak hanya sekadar menunaikan kewajiban, dengan adanya platform tersebut dapat membantu masyarakat lain atas kepedulian sosial yang kita dilakukan, seperti infaq, maupun donasi ketika terdapat musibah yang terjadi. Oleh karena itu, sebagai orang yang menunaikan zakat sudah sepatutnya memilih lembaga yang resmi dan terpercaya.
Untuk menghindari ketidakjelasan dalam pengelolaan zakat mengenai akuntabilitas dan transparansi, diperlukan pelaporan rutin di website resmi yang menginformasikan mengenai pelaporan zakat, pendistribusian, dan data-data mustahik yang hendak dicapai. Dengan begitu, timbul kepercayaan dan masyarakat dapat paham mengenai pendistribusian zakat yang ada.
Sumber:
Abdullah, B. (2023). Edukasi Pembayaran Zakat yang Dilakukan Melalui Uang Elektronik dalam Perspektif Akad Muamalah. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran , 6(2), 288--299. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrppÂ
Habibullah, & Asyhari. (2023). Lembaga Penghimpun Zakat Secara Online: Kajian Yuridis dan Hukum Islam. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 5(2), 191--205. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v5i2.10526
Musanna, K. (2023). Pembayaran Zakat yang Dilakukan Melalui Gopay dalam Perspektif Akad Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 1--16.