Hak dan kewajiban sudah sering terdengar di kehidupan sehari-hari. Baik di lembaga formal, informal, maupun tak sengaja kalian dengar di tempat atau waktu yang tak terduga. Hak sudah ada sejak mereka lahir yang tentunya setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang berlainan. Semakin bertumbuhnya manusia, bertambah pula macam hak dan kewajiban yang mereka dapatkan.
Mana yang harus didahulukan antara hak dan kewajiban? Pada dasarnya hak ada setelah kita menyelesaikan kewajiban dan berhak untuk mendapatkan penghargaan.
Dari sini kita sudah paham bahwa harus ada pengorbanan sebelum kenikmatan, dan untuk mendapatkannya tidak selalu jalannya mulus. Namun, dari situlah kita bisa menikmati apa yang sebenarnya memang hak kita dengan hati yang lapang. Hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh kalangan orang biasa, masyarakat umum lainnya. Namun, terdapat perbedaan antara hak dan kewajiban kita sebagai warga dan sebuah negara yang menjadi wadah kita untuk melaksanakan hak dan kewajiban itu sendiri.
Maka dari itu, disini akan dibahas singkat mengenai hak dan kewajiban antara negara dan warga negara.
Pengertian dari hak merupakan segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh Undang-Undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak negara ialah menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat, juga melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
Menurut UUD 1945 Pasal 28B ayat 2, hak warga negara ialah “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” dan Pasal 28C ayat 1 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Jika dilihat dari pengertiannya menurut UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 bahwa memang sudah hak kita sebagai warga negara mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Akan tetapi, di zaman sekarang malah kasus pelanggaran akan hak tersebut bertambah marak. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia korban kasus pelecehan tahun 2022 mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Untuk rentan usianya sangat tidak bisa dibatasi.
Hal tersebut menandakan bahwa banyak masyarakat yang belum paham akan hak setiap warga negara. Lalu pada Pasal 28C ayat 1 bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan, namun di beberapa wilayah banyak terlihat anak-anak yang masih belum mendapatkan haknya dan tidak merasakan bangku sekolah atau berhenti dikarenakan beberapa penyebab.
Contoh di wilayah perkotaan yang mana anak-anak disana lebih fokus untuk mencari uang dengan cara apapun yang mereka mampu. Tentu dengan keterbatasan pendidikan tak jauh dari pengamen, pemulung atau serabutan. Sedangkan di wilayah pelosok ialah kurangnya akses baik dari sulitnya jangkauan atau terbatasnya layanan pendidikan.
Untuk pengertian dari kewajiban ialah (sesuatu) yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, tugas. Kewajiban negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan umum, negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya. Hal tersebut sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945.
Sedangkan kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika menurut UUD 1945 Pasal 28J ayat 1 “Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” dan Pasal 31 ayat 2 “Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Dari pengertian kewajiban dan hak yang sudah dibahas tadi memiliki kesinambungan. Jika dasarnya hak ada ketika kewajiban sudah dilaksanakan, sementara kewajiban dilakukan untuk mendapatkan hak tersebut maka apakah kewajiban tersebut sudah berjalan dengan semestinya? Di beberapa aspek mungkin masih terlihat ketidakseimbangan seperti contoh diatas. Namun, terdapat upaya-upaya yang sudah dilakukan, contohnya pada kasus pelecehan yang menyerang Hak Asasi Manusia, bahwa terdapat lembaga-lembaga yang berperan membantu terkait kasus tersebut. Diantaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Komnas Perempuan dan yang lainnya.
Sedangkan upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa dilakukan sebagai berikut: supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui pendidikan formal maupun non formal, memberi jaminan hak asasi manusia, dan meningkatkan kerjasama antarkelomok atau golongan.
Bagaimana caranya agar hak dan kewajiban dapat berjalan dengan seimbang? Secara sederhana, setiap orang baik negara maupun warga negara wajib tau apa hak dan kewajiban mereka dan patuh akan aturan yang memang sudah ditetapkan. Sehingga akan terjaga ketertiban dan ketenteraman kehidupan yang saling berdampingan. Dengan setiap pihak tahu akan tugasnya maka akan timbul toleransi dan saling menghormati. Jika hak dan kewajiban mampu dijalankan secara seimbang maka setiap individu pun akan terdorong untuk saling menolong dalam menjalani kehidupannya.
Dengan upaya yang sudah dilakukan dan upaya pencegahannya diharapkan dapat mengatasi kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Disamping itu setiap individu selayaknya tau apa saja hak dan kewajiban mereka, sehingga tercapainya tujuan yakni keseimbangan antara hak dan kewajiban antara negara dan warga negara.
Terima Kasih Referensinya:
HAK DAN KEWAJIBAN NGEARA DAN WARGA NEGARA. (n.d.). Retrieved November 24, 2022, from https://repository.unikom.ac.id/65658/1/KWN%20Pertemuan%20Ke-10%20%28Kelas%20KA-1%20D3%20SMT%20VI%29.pdf
Marliyati, L. (n.d.). PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN. Retrieved November 24, 2022, from https://repositori.kemdikbud.go.id/20566/1/Kelas%20XII_PPKn_KD%203.2%282%29.pdf
Nisa, H. (2020, April 3). HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, YUK PAHAMI LEBIH DEKAT. Retrieved November 24, 2022, from Artikel Umum: https://www.daftarpustaka.org/hak-dan-kewajiban-warga-negara/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H