Mohon tunggu...
Nala Widya Aprelia
Nala Widya Aprelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maliki Malang

masih belajar nulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hakim dalam Penegakan Konstitusi

30 Oktober 2022   23:36 Diperbarui: 31 Oktober 2022   05:49 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hakim dalam mejalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan yang artinya bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan baik fisik maupun psikis. Untuk itu, hakim tidak boleh gentar dan merasa takut terhadap hasutan yang di berikan oleh pihak manapun agar maksimal dalam mengambil dan menjatuhkan sebuah putusan.

Seperti yang dilakukan oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar. Dimana saat menjabat, beliau sengaja menempel tulisan pengumuman di depan ruang kerjanya. Pengumuman itu bertuliskan siapa saja pihak yang sedang beperkara di MA tidak boleh masuk ke ruang kerjanya. Cara itu dilakukan agar pihak-pihak yang beperkara tidak datang menemui dan memengaruhinya saat sedang menangani perkara. Beliau meyakini bahwa uang suap itu tidak akan berkah, kalau kita lurus dan jujur potensi bahagia akan lebih besar. Di dunia yang seperti sekarang ini, sudah jarang orang yang berprinsip seperti beliau. Sosok yang dinilai penuh integritas, jujur, dan tegas ini menjadi kehilangan terbesar bagi dunia hukum di Indonesia.

“Menegakkan keadilan adalah bagian untuk membahagiakan diri kita sendiri”- Artidjo Alkostar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun