Hakim dalam mejalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan yang artinya bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan baik fisik maupun psikis. Untuk itu, hakim tidak boleh gentar dan merasa takut terhadap hasutan yang di berikan oleh pihak manapun agar maksimal dalam mengambil dan menjatuhkan sebuah putusan.
Seperti yang dilakukan oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar. Dimana saat menjabat, beliau sengaja menempel tulisan pengumuman di depan ruang kerjanya. Pengumuman itu bertuliskan siapa saja pihak yang sedang beperkara di MA tidak boleh masuk ke ruang kerjanya. Cara itu dilakukan agar pihak-pihak yang beperkara tidak datang menemui dan memengaruhinya saat sedang menangani perkara. Beliau meyakini bahwa uang suap itu tidak akan berkah, kalau kita lurus dan jujur potensi bahagia akan lebih besar. Di dunia yang seperti sekarang ini, sudah jarang orang yang berprinsip seperti beliau. Sosok yang dinilai penuh integritas, jujur, dan tegas ini menjadi kehilangan terbesar bagi dunia hukum di Indonesia.
“Menegakkan keadilan adalah bagian untuk membahagiakan diri kita sendiri”- Artidjo Alkostar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI