Di Indonesia, perubahan dan perkembangan lingkungan terus berlangsung, menciptakan tantangan dan peluang baru. Perubahan ini dapat membawa dampak positif jika masyarakat mampu menjaga dan mengelola lingkungan dengan baik. Kerusakan lingkungan yang terjadi sering kali membuatnya kehilangan fungsi utama sebagai penunjang kehidupan, sehingga berdampak buruk pada kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Undang-undang ini menegaskan pentingnya menjaga lingkungan untuk menjamin keberlanjutan hidup yang sehat dan seimbang bagi generasi sekarang dan mendatang (Nugroho, A. R., & Najicha, F. U., 2023).
      Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dengan baik telah menyebabkan masalah lingkungan. Penumpukan sampah di tempat terbuka tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menjadi sumber penyakit dan pencemaran lingkungan. Limbah organik yang tidak terkelola dengan baik dapat mencemari tanah dan air, mengancam kesehatan manusia dan ekosistem. Oleh karena itu, upaya pengelolaan sampah, seperti pembuatan pupuk organik cair (POC), dapat dilakukan (Kurniawan, A., et al., 2024).
Potensi Pupuk Organik Cair (POC) untuk Pertanian
      Adanya sektor pertanian bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan ketahanan pangan, terutama melalui pemanfaatan limbah pertanian. Limbah seperti kotoran ternak dan limbah rumah tangga berpotensi mendukung pertanian berkelanjutan. Namun sebagian besar limbah, seperti jerami padi, sekam, dan sisa tanaman lainnya, masih belum dikelola secara optimal. Akibatnya, limbah yang terabaikan ini berkontribusi pada pencemaran lingkungan dan menurunnya kesuburan tanah. Saat ini, pengembangan pertanian cenderung berfokus pada peningkatan hasil melalui penggunaan pupuk dan pestisida kimia secara berlebihan, tanpa memperhatikan konservasi lahan, yang berdampak pada penurunan kualitas tanah (Dewi, S. B. L., et al., 2024).
      Pengolahan tanah dengan memanfaatkan limbah organik, khususnya dalam bentuk pupuk organik cair (POC), merupakan cara yang inovatif dalam pertanian modern. POC yang dihasilkan dari proses fermentasi limbah rumah tangga, pertanian, dan peternakan kaya akan nutrisi dan mudah diserap tanaman. Penggunaan POC bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, dan berkontribusi pada pengelolaan limbah, yang membantu memanajemen pelestarian lingkungan sehat (Wiguna, I. W. A., et al., 2021). Meskipun terdapat potensi besar, sosialisasi dan dukungan pemerintah terhadap penggunaan POC di masyarakat masih terbatas.
Studi Kasus Pupuk Organik Cair (POC) Berbahan Baku Limbah Sayuran/Buah
      Pembuatan pupuk organik cair (POC) dari limbah sayur dan buah merupakan solusi inovatif yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, Medan (Sitanggang, Y., et al., 2022), seperti gambar di atas. Proses pembuatan POC terbilang sederhana dan ekonomis, mengingat bahan bakunya mudah didapatkan dari limbah rumah tangga, pertanian, maupun pasar. Ragam limbah seperti bayam, kangkung, daun singkong, dan buah-buahan dapat diolah menjadi POC yang kaya nutrisi. Dengan memanfaatkan POC, petani dapat mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia yang mahal, serta meningkatkan kualitas hasil panen sehingga berdampak positif pada aspek kesehatan dan ekonomi masyarakat. Warga menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat terus memproduksi pupuk organik secara mandiri untuk meningkatkan penghasilan keluarga.
Kesimpulan
      Pemanfaatan pupuk organik cair (POC) merupakan langkah strategis dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, terutama pertanian. POC yang berasal dari fermentasi limbah organik yang mengurangi dampak negatif penggunaan pupuk kimia. Upaya untuk mendorong penerapan POC secara lebih luas, diperlukan upaya dari masyarakat yang harus lebih aktif dalam mengelola limbah organik dan memanfaatkannya sebagai bahan baku pembuatan POC. Dengan begitu, kita dapat memanajemen lingkungan dengan efektif.
Daftar Pustaka:
Dewi, S. B. L., Aulia, R. V., & Laily, D. W. (2024). Implementasi Pertanian Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Limbah Pertanian menjadi Pupuk Organik Cair di Desa Musir Lor Kabupaten Nganjuk. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 4(4), 1067-1076.
Kurniawan, A., Iswara, R. W., Kadarwati, D., Agustin, M., Matin, I. M. M., Murad, F. A., ... & Cahya, S. D. (2024). Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) Sebagai Upaya Pengelolaan Sampah di Kampung Ramah Lingkungan Kampoeng Berseri, Cileungsi, Bogor. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 91-97.
Nugroho, A. R., & Najicha, F. U. (2023). Pemenuhan Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Yang Sehat. Yustitia, 9(1), 108-121.
Sitanggang, Y., Sitinjak, E. M., Marbun, N. V. M. D., Gideon, S., Sitorus, F., & Hikmawan, O. (2022). Pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) Berbahan Baku Limbah Sayuran/Buah di Lingkungan I, Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, Medan. Jurnal Pengabdian Ilmiah dan Teknologi, 1(1), 20-23.
Wiguna, I. W. A., Indraswari, A. A. A. E. P., Swandika, I. W. Y. L., Ananda, T. I. W. K., Cendana, C. I. D., Wulandari, N. P., ... & Suda, I. K. (2021). MEMBINA MASYARAKAT MENCIPTAKAN LINGKUNGAN SEHAT MELALUI PEMBUATAN DAN PENGAPLIKASIAN PUPUK ORGANIK PADA LAHAN PERTANIAN DI DESA ADAT PULUK-PULUK, KECAMATAN PENEBEL, KABUPATEN TABANAN. Jurnal Sewaka Bhakti, 7(2), 28-37.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H