Mohon tunggu...
Najwa Malikah
Najwa Malikah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayahtullah Jakarta, Program Studi Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hizbut Tahrir

15 Desember 2023   15:27 Diperbarui: 15 Desember 2023   15:31 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam telah menetapkan sekaligus membatasi bentuk pemerintahan dengan sistem khilafah. Sistem khilafah ini satu-satunya sistem pemerintahan bagi Daulah Islam. Kekhilafahan merupakan kekuatan politik praktis yang bertugas menerapkan dan menegakan hukum Islam. Khilafah juga berfungsi untuk menyebarkan Islam ke seluruh dunia sebagai perjanjian dakwah dan jihad. Sistem pemerintahan khilafah berbentuk kesatuan, bagi satu negara, bukan sistem serikat atau federasi. Kekhalifahan nantinya akan menerapkan hukum Islam (syariah) yang mengatur segala interaksi sosial, politik, ekonomi, dan budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun