Mohon tunggu...
Najwa ShofyAulia
Najwa ShofyAulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Aktif Mahasiswa Sangat Diperlukan dalam Upaya Pencegahan Korupsi

13 Oktober 2021   09:39 Diperbarui: 13 Oktober 2021   09:39 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya yakin Anda sudah mengetahui mengenai banyaknya kasus korupsi yang ada di Indonesia. Hampir setiap bulan, media massa memapaparkan tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat di berbagai tingkatan, dari tingkat pusat sampai tingkat kelurahan. 

Para pejabat yang melakukan korupsi ini seakan-akan menutup mata untuk melihat hukuman yang tertulis dalam undang-undang. Kurangnya ketegasan para penegak hukum di Indonesia juga menjadi peyebab kasus korupsi di Indonesia masih berlanjut sampai sekarang.

Pengertian korupsi tercantum dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut UU tersebut, korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Penjelasan mengenai tindak pidana korupsi telah lengkap tercantum dalam 13 pasal undang-undang tersebut.

Menurut Robert Klitgaard, seorang peneliti sekaligus pakar pemberantasan korupsi, pengertian korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana tujuanya untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

Korupsi menimbulkan banyak dampak negatif dalam berbagai bidang kehidupan. Kegiatan korupsi yang dilakukan dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan politik.

Pemberantasan korupsi adalah prioritas utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini, peran mahasiswa sangat diperlukan karena mahasiswa merupakan aset berharga yang sangat menentukan masa depan bangsa dan diharapkan dapat menciptakan solusi dari permasalahan yang ada di negara ini.

Peran aktif mahasiswa dalam pemberantasan korupsi difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Mahasiswa perlu dibekali dengan pendidikan antikorupsi agar dapat berperan aktif dalam membangun budaya antikorupsi di masyarakat.

Pendidikan antikorupsi bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar dapat memahami secara mendalam tentang korupsi dan dampak-dampak korupsi bagi diri sendiri, lingkungan, dan negara di berbagai bidang kehidupan. Penerapan pendidikan antikorupsi harus dilakukan dengan pembelajaran secara langsung atau experiental learning. Experiental learning ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengambil keputusan dan pilihan dalam suatu situasi untuk dirinya sendiri dan negara.

Selain pendidikan antikorupsi, penanaman moral dan etika juga perlu diberikan kepada mahasiswa. Moral dan etika yang telah tertanam kuat dalam diri akan sulit dipengaruhi oleh kegiatan korupsi. Kebiasaan baik yang dilakukan setiap hari akan sangat berpengaruh terhadap cara pencegahan korupsi, seperti kejujuran. Kebiasaan perilaku jujur akan menjadi perisai untuk melindungi diri dari keinginan untuk melakukan korupsi.

Mahasiswa yang telah siap berperan aktif dengan bekal pendidikan antikorupsi dan penanaman moral yang sudah tertanam kuat dalam diri dapat memulai perannya dalam pencegahan korupsi sebagai kontrol sosial. Mahasiswa dapat melakukan peran pencegahan dalam lingkungan masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil. Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan pemahaman mengenai masalah korupsi, dampak-dampak korupsi, dan mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kasus korupsi yang sedang ditemuinya kepada pihak yang berwenang. Mahasiswa dapat melakukan peran edukatif tersebut pada saat melaksakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL).

Nah, sekarang kita telah mengetahui bahwa peran mahasiswa sangatlah diperlukan dalam pencegahan korupsi. Pendidikan antikorupsi dan penanaman moral adalah bekal utama yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa. Kita sebagai mahasiswa jangan hanya menyibukkan diri untuk kepentingan pribadi. Kita juga harus senantiasa berusaha untuk mencegah korupsi di Indonesia agar tidak berlanjut. Najwa Shihab pernah berkata, "Bagaimana akan bersikap antikorupsi, jika sejak muda hanya sibuk dengan urusan sendiri?"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun