Najwa Sahara Ramadhan
Jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Email: najwasraaaa@gmail.com
Adat dan tradisi adalah bagian yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena mencerminkan norma, nilai, dan kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam banyak komunitas, adat tidak hanya menjadi simbol identitas budaya, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman sosial untuk mengatur perilaku individu dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kaitannya dengan hukum Islam, adat memiliki peran yang signifikan karena sering kali berinteraksi dengan dan memengaruhi pelaksanaan syariat di masyarakat. Prinsip fiqh "al- 'adah muhakkamah" yang berarti "adat kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum" menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan ruang untuk mengadopsi adat selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.
Sebagai sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, hukum Islam memiliki fleksibilitas dalam penerapannya. Fleksibilitas ini memungkinkan hukum Islam untuk beradaptasi dengan berbagai konteks budaya yang beragam. Di Indonesia, pengaruh adat istiadat terhadap penerapan hukum Islam sangat kuat, mengingat negara ini memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Hal ini membuat hukum Islam di Indonesia memiliki ciri khas tersendiri yang sering dipengaruhi oleh tradisi lokal masyarakat.
Dalam era globalisasi, pengaruh budaya luar juga menjadi tantangan baru dalam menjaga integrasi antara adat dan hukum Islam. Masyarakat lokal tidak hanya berhadapan dengan pengaruh adat mereka sendiri tetapi juga dengan nilai-nilai global yang mungkin bertentangan dengan tradisi dan hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang strategis untuk menjaga keaslian adat sekaligus mempertahankan relevansi hukum Islam.
Hukum adat sebagai hokum yang asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sangat mempengaruhi proses berlakunya hukum di Indonesia, dan hukum adat ini sangat beragam di Indonesia. Sehingga, dalam penerapan secara umum akan menghadapi kendala tetapi cukup efsien untuk masyarakat setempat yang memberlakukannya. Bahkan, apabila di kalkulasikan, lebih banyak masyarakat yang patuh dan tunduk pada hukum adat daripada hukum negara. Cornelis van Vollenhoven sebagai ahli pertama yang menggagas pembagian hukum adat, mengklasifkasikan 23 lingkungan adat di Nusantara yakni: Aceh, Gayo dan Batak, Nias dan sekitarnya, Minangkabau, Mentawai, Sumatra Selatan, Enggano, Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan (Dayak), Sangihe-Talaud, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan (Bugis/ Makassar), Maluku Utara, Maluku Ambon, Maluku Tenggara, Papua, Nusa Tenggara dan Timor, Bali dan Lombok, Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran), Jawa Mataraman, dan Jawa Barat (Sunda). Sementara itu, menurut Gerzt orang Amerika menyatakan bahwa masyarakat Indonesia memiliki 350 budaya, 250 bahasa dan seluruh keyakinan dan Agama di dunia ada di Indonesia (Zaka, 2019)
Hukum Islam juga mempengaruhi corak hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan hukum Islam menjadi bagian yang pentng dan berpengaruh dalam sistem hukum di Indonesia. Adanya peraturan perundang- undangan yang bernafaskan Syariah Islam sepert dalam UU enyelengaraan Haji, UU Â Perbankan Syariah, UU Wakaf, UU Zakat, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peraturan Daerah Syariah (Perda Syariah) telah cukup membuktkan bahwa negara Indonesia tidak melepaskan tanggung jawab urusan beragama dengan urusan negara/ pemerintah. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum Indonesia dipengaruhi oleh warna hukum kontnental, hukum adat dan hukum Islam yang pada kenyataannya masing-masing mempunyai pengaruh yang besar dalam system hukum di Indonesia.
Pengaruh Hukum Adat Terhadap Pernikahan
Intervensi hukum adat dalam praktik hukum Islam dapat memiliki beberapa implikasi, yaitu: pertama, pengaruh dalam penyelesaian sengketa. Intervensi hukum adat Minangkabau dapat mempengaruhi cara penyelesaian sengketa dalam konteks hukum Islam. Masyarakat Minangkabau cenderung menggunakan mekanisme adat dalam menyelesaikan konflik dan mencari keadilan (Zaka, 2019)
Praktik-praktik penyelesaian sengketa berbasis hukum adat seperti musyawarah, mediasi, atau pengadilan adat dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip hukum Islam untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan nilai nilai Islam. Kedua, pengaruh dalam hukum keluarga. Hukum adat juga memiliki pengaruh dalam praktik hukum keluarga dalam Islam. Misalnya, dalam perkawinan, hukum adat Minangkabau mengatur tata cara pernikahan, pembagian harta, dan hak dan kewajiban suami istri. Praktik-praktik ini dapat disesuaikan dengan prinsip prinsip hukum Islam seperti ketentuan mahar, nafkah, hak waris, dan hak-hak keluarga lainnya (Sidiq, Endri, 2023)