Mohon tunggu...
Najwa Putri Massayu Maharani
Najwa Putri Massayu Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

INFJ

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Stop Menormalisasikan Catcalling Sebagai Candaan

19 Juni 2024   16:54 Diperbarui: 19 Juni 2024   17:45 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Apa itu catcalling?

Catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual di ruang publik biasanya di jalanan kampus saat berangkat ke kampus atau pulang dari kampus, di halte bus, dan terminal. Pelecehan tersebut berupa siulan, klakson mobil atau motor dan komentar seksual yang tidak diinginkan seperti "Hai, cantik mau kemana nih? Mau abang temenin ngga?".

Meskipun tindakan ini sering dinormalisasikan oleh pelaku tetapi menyebabkan rasa tidak nyaman yang besar bagi para korban, yang sebagian besar adalah perempuan. Pada umumnya penampilan fisik perempuan yang menjadi sasaran objek pelaku catcalling dan seringkali pelaku berkeinginan untuk menarik perempuan tersebut dan merendahkannya.

Ada dua jenis catcalling, yaitu:

  • Catcalling Verbal : Bentuk pelecehan seksual dilakukan dengan memberikan siulan atau komentar mengenai penampilan korban.
  • Catcalling Non Verbal : Bentuk pelecehan seksual dilakukan dengan penggunaan gestur fisik untuk memberikan penilaian penampilan korban.

Dampak dari perilaku catcalling, yaitu :

  • Tidak merasa aman dan nyaman.
  • Merasa pergerakannya di ruang publik terbatas.
  • Merasa malu dan tidak percaya diri.
  • Mengganggu kesehatan mental.

Cara melawan pelaku catcalling, yaitu:

  • Tegur dengan tenang tetapi dengan intonasi yang tegas.
  • Berikan tatapan  marah kepada mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun