Mohon tunggu...
Najwa Nurfitrianie
Najwa Nurfitrianie Mohon Tunggu... Ilustrator - searing mahasiswa

hello nama saya vivi saya seorang mahasiswi di Universitas Siber Asia dijurusan Manajemen tingkat awal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Essay Peluang dan Ancaman Sektor Logistik di Era Digitalisasi

19 November 2021   11:03 Diperbarui: 19 November 2021   11:08 1139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Najwa Nurfitrianie
NIM : 210201010084
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Ruswiati Surya Saputra., SE, MS 

Mata Kuliah : Pengantar Rantai Pasok

Menurut saya pengertian logistik:

Logistik adalah alur perpindahan, mengatur perpindahan suatu produk dan menyimpan material dalam perjalanannya dan pengirim awal, dengan rantai pasok dan sampai di tujuan pelanggan akhir.

Menurut saya peluang logistik meliputi:

Potensi logistik di Indonesia memiliki potensi yang cukup besar akibat adanya sektor-sektor industri yang melayani jasa angkutan dan distribusi sendiri. Berkembangnya bisnis komersil menjadi peluang untuk pelaku industri logistik untuk ekspansi atau membuat layanan terbaru. Perkembangan teknologi informasi dapat membuat pelaku industri logistik berkolaborasi dengan perusahaan lain untuk memberikan layanan lebih baik untuk konsumen. Indonesia memiliki posisi strategis di pasar logistik kawasan ASEAN karena jumlah penduduk dan volume perdagangan yang sangat besar. Indonesia dinilai sebagai Negara terbaik untuk investasi dalam satu sampai tiga tahun kedepan.

Menurut saya ancaman logistic meliputi:

Walaupun era digitalisasi semakin berkembang tetapi sektor logistik Indonesia belum dapat bersaing dengan negara-negara yang lain dikarenakan biaya logistik di Indonesia masih tergolong mahal. Adanya ancaman untuk pendatang baru masuk ke industri logistik dengan adanya perkembangan perdagangan elektronik. Perusahaan jasa logistik ilegal yang memasuki pasar sekitar 60%, akibatnya perusahaan jasa pengiriman dan logistik yang legal berkurang hingga 30% per tahun. Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 untuk industri jasa pengiriman internasional mengalami ancaman karena regulasi tersebut membuat kedatangan barang yang diimpor memakan waktu yang lebih lama. Ancaman pendatang baru untuk memasuki industri logistik tinggi. Daya tawar konsumen dalam industri logistik tinggi. Daya tawar pemasok dalam industri logistik cukup kuat. Persaingan antarperusahaan sejenis dalam industri logistik tergolong tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun