Mohon tunggu...
najwa mila
najwa mila Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

seorang mahasiswa akuntansi syariah yang gemar mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Ijarah : Pengertian, Dasar Hukum dan Analisis

19 Desember 2024   17:44 Diperbarui: 19 Desember 2024   17:44 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad Ijarah : Pengertian, Dasar Hukum dan Analisis

Najwa Nurkamila Azzahra

Dr. Sigid Eko Pramono, CA.

Prodi Akuntansi Syariah

Institut Agama Islam Tazkia 

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering melakukan transaksi yang berkaitan dengan persewaan jasa dan barang. Dalam syariat Islam, transaksi tersebut diatur melalui akad ijarah, yaitu perjanjian yang mengatur sewa-menyewa atau sewa-menyewa. Akad ini tidak hanya menjadi landasan hukum untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak, namun juga mencerminkan nilai-nilai Islam yang mengedepankan transparansi, kejujuran, dan kepuasan bersama.

Ijarah berasal dari kata al-Ajr yang berarti imbalan atau imbalan. Dalam konteks Fiqih, Ijarah diartikan sebagai akad yang memberikan manfaat  suatu barang atau jasa dengan imbalan tertentu dalam jangka waktu  tertentu. Akad ini memegang peranan penting dalam banyak bidang kehidupan, mulai dari kebutuhan pribadi hingga transaksi besar dalam dunia bisnis. Namun bagaimana prinsip Ijarah diterapkan dalam kehidupan modern?  Artikel ini merinci konsep dan praktik akad Ijarah dari sudut pandang Islam.

Pengertian Ijarah.

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.

Akad Ijarah juga dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun