Mohon tunggu...
Najwa Kamila
Najwa Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik program studi Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revisi UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

6 Juli 2024   16:33 Diperbarui: 6 Juli 2024   16:33 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber : Pinterest JURNALNEWS.CO.ID

- Pasal 50 B ayat (2) huruf K yang mengatur larangan terkait tindak pencemaran nama baik dan siaran yang mengandung penghinaan. Adapun bunyi dari pasal tersebut: Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. Pasal tersebut dianggap sebagai pasal karet dan akan membatasi kebebasan pers.

Hal-hal diatas tentu sangat mengkhianati semnagat perwujudan negara yang demokratis yang sudah terwujud melalu UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Menurut LBH Pers dan Asosiasi Jurnasil Indonesia (AJI). ada beberapa catatan yang perlu dikaji kembali tentang revisi UU penyiaran.

Pertama, larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana  check and balances bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut. Hal ini bukan fenomena yang mencengangkan mengingat kultur pemerintahan Indonesia yang anti-kritik, tidak berorientasi pada perbaikan, dan enggan berpikir.

Kedua, larangan terhadap penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian homoseksual biseksual dan transgender merupakan wujud diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+, yang dapat semakin mempersempit ruang-ruang berekspresi sehingga melanggengkan budaya non-inklusif dalam kerja-kerja jurnalistik.

Ketiga, Pemerintah menggunakan kekuasaannya secara eksesif melalui pasal-pasal pemberangus demokrasi berdalih perlindungan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik yang semakin dilegitimasi melalui RUU Penyiaran. Alih-alih mempersempit ruang kriminalisasi bagi jurnalis maupun masyarakat pada umumnya, eksistensi pasal elastis ini justru semakin diperluas penggunaannya.

Keempat, Pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan fungsi UU Pers. Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers. Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Hak berekspresi dan kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi. Tujuan revisi UU Penyiaran adalah untuk mendukung, bukan melemahkan, prinsip-prinsip ini. Indonesia dapat terus maju sebagai negara demokratis yang menghormati hak-hak warganya hanya dengan menjaga kebebasan pers dan media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun