Mohon tunggu...
Najwa Kafurnia
Najwa Kafurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hai semua. Aku Wawa.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Krisis Kebangsaan: Ancaman Kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia

2 Mei 2024   15:04 Diperbarui: 2 Mei 2024   15:08 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditengah sorotan global dan krisis kebangsaan yang semakin mengemuka, perhatian pun teralihkan pada masalah Ancaman Kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia pada tahun 2023 lalu.  Di balik gemerlapnya Kuala Lumpur dan suksesnya diaspora Indonesia, terdapat sejumlah tantangan yang mengancam hak-hak kewarganegaraan mereka. Sesuai dengan Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2, kewarganegaraan merupakan segala hal ihwal yang berhubungan dengan Negara yang mencakup hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang melekat, termasuk perlindungan negara, partisipasi politik, layanan kesehatan, pendidikan, dan ketaatan pada hukum.

Dalam hubungan antara Indonesia dan Malaysia, sebuah krisis kebangsaan tengah memunculkan keprihatinan yang mendalam. Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia berada dalam risiko yang nyata kehilangan status kewarganegaraannya atau disebut sebagai stateless. Hal ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian bagi mereka secara pribadi, tetapi juga menciptakan tantangan serius bagi kedua negara tersebut. Faktor utama penyebab kondisi ini adalah masuk dan tinggal secara ilegal di Malaysia.

Beberapa Fakta yang Menjadi Latar Belakang Permasalahan:

Pertama, Pelanggaran Izin Masuk dan Bekerja. Banyak WNI yang ditahan karena melanggar peraturan izin masuk atau bekerja di Malaysia. Salah satu faktor utama penyebab pelanggaran ini adalah kondisi geografis kedua negara yang berdekatan. Mobilitas yang tinggi antara Indonesia dan Malaysia juga meningkatkan kemungkinan terjadinya risiko pelanggaran izin tersebut.

Kedua, Perhatian Khusus dari Kemenkumham. Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto menekankan bahwa masalah kewarganegaraan di Malaysia menjadi perhatian khusus yang harus ditangani.

Diambil dari situs OKENEWS, bahwasannya Baroto berkata “Dibutuhkan kerja sama yang kokoh dalam menyelesaikan masalah ini, terutama untuk WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen resmi (undocumented), sehingga status kewarganegaraan mereka bisa menjadi jelas. Hal ini penting agar mereka dapat kembali ke Indonesia dengan aman atau kembali bekerja di Malaysia sebagai WNI secara legal.” (Jakarta, 24 November 2023).

Ketiga, Perlunya Pembahasan Bersama. Untuk mengatasi masalah ini, kerjasama dari semua pihak yang terlibat sangat diperlukan. Tujuannya adalah untuk membentuk peraturan yang dapat menangani isu kewarganegaraan WNI di Malaysia. Kementerian telah mengeluarkan dokumen kewarganegaraan bagi WNI di Malaysia yang telah tinggal secara turun-temurun dan tidak pernah kehilangan status kewarganegaraannya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mencatat bahwa sebanyak 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) telah dikeluarkan. Dikutip dari OKENEWS, bahwasannya Hermono berujar “Situasi ini dianggap sebagai keadaan yang 'extraordinary' dan khawatirnya akan semakin meningkat, bukan semakin berkurang mengingat jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia itu mudah begitupun sebaliknya”.

Keempat, Rekomendasi Komnas HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia menyoroti Malaysia sebagai negara dengan jumlah pengaduan tertinggi terkait pekerja migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia untuk membentuk tim kerja khusus yang fokus menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan mereka.

Selain itu, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk menjalin kerja sama strategis dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait dalam menangani permasalahan PMI. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi PMI serta mengatasi persoalan kewarganegaraan yang mereka hadapi.

Langkah-langkah Menuju Penyelesaian: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun