Mohon tunggu...
Najwa Hanifah
Najwa Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

13 April 2023   22:00 Diperbarui: 13 April 2023   22:02 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalshrud (2008) menjelaskan bahwa konsep CSR terdiri dari 5 aspek yaitu. Aspek lingkungan mengacu pada lingkungan, sosial adalah hubungan antara perusahaan dan masyarakat, aspek ekonomi menggambarkan bisnis, perspektif stakeholder atau pemangku kepentingan. dan akhirnya sisi sukarelawan. Aspek-aspek (sukarela) hal-hal yang masih dicakup oleh peraturan perundang-undangan.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa Corporate Social Responsibility adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi yang langgeng terhadap suatu isu yang beredar di masyarakat atau lingkungannya untuk menciptakan bisnis yang lebih baik. Kegiatan tanggung jawab sosial dilakukan secara terus menerus untuk menciptakan kemandirian masyarakat yang diinginkan. Program tanggung jawab sosial memerlukan dukungan keuangan dari perusahaan dan tidak mencapai hasil keuangan jangka pendek. Namun, tanggung jawab perusahaan memiliki dampak langsung atau tidak langsung terhadap keuangan perusahaan di masa mendatang. 

Kegiatan tanggung jawab sosial ini berkaitan dengan nama baik dan citra perusahaan di mata publik, khususnya di lingkungan bisnis. Program tanggung jawab sosial perusahaan dapat meningkatkan citra perusahaan karena perusahaan melakukan bisnis dengan baik dan mematuhi peraturan negara, pemerintah dan masyarakat serta memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara fleksibel di ruang mereka sendiri. 

Angka yang mengesankan ini merupakan sumber daya yang sangat berharga bagi perusahaan untuk memastikan kelangsungan hidupnya dalam krisis Kotler & Leewe, 2005. Etika bisnis mensyaratkan bahwa perusahaan tidak hanya memiliki kewajiban finansial dan hukum atau kewajiban tidak langsung kepada pemegang saham atau pemegang saham, tetapi juga kewajiban kepada berbagai pihak terkait. Para Pihak. Para Pihak yang memiliki dimensi keuangan di luar komitmen perusahaan. Etika bisnis merupakan cara atau pedoman bagi pelaku bisnis dan pengelola perusahaan untuk menjalin hubungan baik dengan publik. Menurut Velasques, etika bisnis adalah kajian yang berfokus pada perdebatan tentang etika baik dan buruk.

Etika bisnis memiliki banyak tujuan, salah satunya adalah untuk meningkatkan kesadaran etis manajer perusahaan dan karyawan untuk menghindari konflik dan etika bisnis diarahkan kepada pengusaha yang memiliki batasan dalam bisnisnya agar perusahaan dapat beroperasi dalam kerangka peraturan. tanpa kecurangan Etika bisnis juga berusaha untuk mencapai hubungan yang baik antara perusahaan dengan pemangku kepentingannya, dan terakhir, etika bisnis berusaha untuk mendorong perusahaan untuk terus berinovasi agar perusahaan dapat beradaptasi dengan segala kondisi yang mengancam operasional perusahaan.
Pencapaian tujuan tersebut mempengaruhi citra dan reputasi baik perusahaan. Perseroan percaya dan tetap setia kepada Perseroan untuk mempertahankan keuntungan terbesar Perseroan. 

Namun perlu diingat bahwa hal tersebut dapat dicapai jika perusahaan benar-benar mengikuti etika bisnis. Prinsip pertama yang diterapkan adalah kejujuran. Semua perusahaan yang dikelola dan dikembangkan dengan sukses mengklaim bahwa kejujuran adalah kunci kesuksesan. Kejujuran tentu akan menarik loyalitas masyarakat terhadap perusahaan. Kedua, prinsip etika integritas. Kebijakan ini diperlukan untuk melindungi reputasi baik perusahaan.

Setiap orang di perusahaan harus mengikuti prinsip ini. Ketiga, prinsip loyalitas, yang berkaitan dengan pekerjaan. Bisnis tidak selalu yang terbaik. Perusahaan selalu mengemudi secara kritis, karena setiap keputusan mengandung risiko. Oleh karena itu, prinsip loyalitas harus dipatuhi agar visi dan misi perusahaan dapat berjalan dengan baik. Prinsip keempat adalah prinsip otonomi. Prinsip ini merujuk pada kemampuan dan sikap kebijaksanaan untuk mengambil keputusan dan bertindak. Kelima, prinsip keadilan. Bidang hukum harus dipraktikkan secara internal dan eksternal untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Kemudian prinsip keenam adalah saling menguntungkan. Perusahaan harus mampu menawarkan keuntungan kepada semua kelompok sasaran, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Prinsip-prinsip ini tentu saja terkait. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka tujuan perusahaan tidak akan tercapai sepenuhnya.

Sesuai sifatnya, program tanggung jawab sosial dan etika bisnis saling terkait erat dan saling melengkapi. Untuk memahami pentingnya implementasi program CSR dalam hal reputasi dan citra positif perusahaan, perusahaan harus melihat CSR sebagai profit center yang akan menghasilkan keuntungan di masa depan. Etika bisnis yang diuraikan di atas harus diikuti sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial. Tujuan dari program tanggung jawab sosial tercapai ketika perusahaan menjalankan bisnisnya sesuai dengan tanggung jawab moralnya kepada masyarakat.

Meskipun kegiatan CSR ini penting untuk reputasi dan citra suatu perusahaan, namun pelaksanaan program CSR yang hanya berlandaskan pada menjaga citra publik perusahaan tidak akan membawa hasil positif tanpa implementasi yang baik. Tindakan korporasi yang tampak sebagai langkah “penyayang” terhadap pihak lain dalam bentuk tanggung jawab sosial sama sekali tidak memiliki nilai moral (Tjahjadi, 1991). Pada dasarnya perusahaan harus melaksanakan program CSR, tidak hanya untuk mematuhi peraturan pemerintah atau untuk menciptakan citra positif, tetapi perusahaan harus bertindak karena memang kewajiban untuk bertindak sesuai dengan etika bisnis yang menjadi pedoman perusahaan.

Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan memungkinkan perusahaan untuk memahami dampak yang mereka timbulkan pada semua aspek masyarakat, termasuk ekonomi, sosial dan lingkungan. Dikutip dari website promkes.kemkes.go.id, CSR merupakan suatu konsep atau kegiatan yang dilaksanakan suatu perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan tempat perusahaan beroperasi. Bentuk tanggung jawab yang harus dimasukkan dalam tanggung jawab sosial antara lain kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, pemberian beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di daerah, dana pemeliharaan fasilitas umum. Selain itu, Corporate Social Responsibility juga dapat berupa donasi untuk membangun desa atau komunitas yang bersifat sosial dan bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat dimana perusahaan berada.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun