Mohon tunggu...
Najwa Hanifah
Najwa Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

13 April 2023   22:00 Diperbarui: 13 April 2023   22:02 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melalui tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar secara lokal, nasional maupun internasional.

Aturan tanggung jawab sosial perusahaan sendiri tertuang dalam Pasal 1(3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007. Artikel tersebut menjelaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk terlibat dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan, yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, dan masyarakat.

Besar Anggaran Dana CSR

Anda harus tahu bahwa setiap perusahaan harus menyediakan modal kerja untuk melaksanakan tanggung jawab sosial. Besaran dana tanggung jawab sosial diatur dalam peraturan UU PT dan PP 47/2012, dimana dana tanggung jawab sosial disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Di Indonesia, di sisi lain, tingkat pendanaan CSR biasanya minimal 2% hingga 4% dari total keuntungan tahunan perusahaan.

Selain itu, setiap daerah membuat peraturan tentang besaran dana tanggung jawab sosial. Misalnya, di Kalimantan Timur, perusahaan diwajibkan menyisihkan dana minimal 3% untuk tanggung jawab sosial perusahaan, sebuah persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Timur No. 3 tahun 2013.

Apa Itu Etika Dalam Tanggung Jawab Perusahaan?

Etika mengacu pada karakteristik individu. Etika bisnis mengacu pada manajer dan karyawan dalam membuat keputusan dan mengelola perilaku manajer dan karyawan di perusahaan atau organisasi. Namun, banyak perusahaan masih berusaha untuk memantau secara ketat perilaku etis manajer dan karyawan mereka dan memperjelas bahwa perusahaan mengharapkan perilaku etis dari karyawan mereka.

CSR adalah akronim dari Corporate Social Responsibility, yang berarti bisnis dimana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan dampak positif terhadap lingkungan. 

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1(3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), CSR merupakan kewajiban perseroan untuk melakukan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan memperbaiki lingkungan. yang berguna. , baik bagi perusahaan maupun bagi komunitas lokal dan masyarakat pada umumnya. Meskipun setiap PT memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, kewajiban hukum untuk melaksanakan tanggung jawab sosial adalah PT yang usahanya terkait dan/atau terkait dengan sumber daya alam.

Organisasi juga harus mengambil tindakan yang tepat untuk menghilangkan sebanyak mungkin kecurigaan terhadap perilaku etis atau tidak etis oleh karyawan. Organisasi sendiri tidak memiliki etika tetapi terikat dengan lingkungan organisasi dengan melakukan hal-hal yang seringkali melibatkan etika dan keputusan yang dibuat oleh individu dalam organisasi. Situasi ini sering disebut sebagai konteks tanggung jawab sosial organisasi. Tanggung jawab sosial dapat dipahami sebagai komitmen perusahaan terhadap kebijakan, keputusan, dan kegiatan yang bermanfaat secara sosial. Tanggung jawab sosial adalah keseluruhan kontribusi dunia usaha terhadap keberlanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan dari perusahaan. 

Padahal, etika dihadirkan sebagai bagian dari model perubahan positif dengan mempertimbangkan kepentingan semua pemangku kepentingan secara bersama-sama. Oleh karena itu, manajemen akan terus beradaptasi dan berubah sambil memilih urgensi manfaat untuk memaksimalkan hasil model CSR yang dipilih perusahaan. Pemilihan strategi CSR sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti: Budaya kepentingan yang ada, pemantauan reaksi pelanggan, evaluasi kompetisi di industri terdekat dan peran negara sebagai penanda tanggung jawab sosial lokal.

Pemahaman seperti itu pada akhirnya mengarah pada pilihan etika bisnis dan tanggung jawab sosial tergantung pada apakah klien mengharapkan tanggapan positif dari klien dan memutuskan untuk mengurangi tekanan yang disebabkan oleh peran negara dalam peraturan yang relevan dan membangun dengan kompetisi untuk membandingkan suasana. Berdasarkan yang ada. tanggung jawab sosial. Pentingnya kajian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai yang digunakan dalam penerapan etika bisnis dan tanggung jawab perusahaan harus bersifat dinamis untuk memberikan umpan balik yang positif bagi perusahaan.

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban bagi perusahaan yang ingin meningkatkan dan melindungi operasi organisasi ekonomi lokal. Tanggung jawab sosial adalah gagasan bahwa, selain menghasilkan keuntungan maksimum, perusahaan memiliki kewajiban tertentu kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun