Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak
Universitas Mercu Buana
Nama : Najwa Hanifah
Nim :43122010402
Mata Kuliah : Etika dan Hukum Bisnis (Selasa 13.15 - 1545 Ruang B-302)
Pada prinsipnya, setiap perusahaan yang didirikan harus memiliki hak untuk memenuhi kewajiban tanggung jawab sosialnya, atau biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR). Karena jika menyangkut etika bisnis, para pemimpin bisnis harus menyadari bahwa keputusan yang mereka buat dalam organisasinya dapat memengaruhi orang-orang di sekitarnya.
Bentuk tanggung jawab sosial ini adalah pengelolaan perusahaan kepada para pihak dan lingkungan perusahaan. Bagi para pemimpin bisnis yang melaksanakan atau berniat melaksanakan CSR didasari oleh kesadaran diri sendiri, mungkin karena menganggap pentingnya kode etik perusahaan bagi pihak-pihak di sekitar perusahaan. Â
Organisasi itu sendiri tidak memiliki etika, tetapi mereka berhubungan dengan lingkungannya dengan cara yang seringkali melibatkan dilema etika dan keputusan yang dibuat oleh orang dalam organisasi. Situasi ini sering disebut dalam konteks tanggung jawab sosial organisasi. Secara khusus, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) adalah serangkaian komitmen perusahaan yang berkomitmen untuk melindungi dan meningkatkan fungsi masyarakat setempat. Tanggung jawab sosial mengacu pada etika, pemberian perusahaan, program penjangkauan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum.
Apa itu Corporate Social Responsibility (CSR)?
Corporate Social Responsibility adalah tanggung jawab sosial dimana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat dalam bentuk kepedulian untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan dampak positif terhadap lingkungan.
Ada juga yang mengartikan tanggung jawab sosial sebagai kebijakan dan praktik yang diterapkan oleh perusahaan yang berdampak positif terhadap lingkungan.
Kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan didasarkan pada gagasan untuk mendorong perusahaan bertindak pro-sosial dan tidak hanya memikirkan keuntungan perusahaan.