Mohon tunggu...
Najwa Gusty Rahmadhani
Najwa Gusty Rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat

17 Mei 2024   19:07 Diperbarui: 17 Mei 2024   19:23 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para Amil zakat, orang-orang yang di lunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Sadaqah yang dimaksud dalam ayat ini ialah sadaqah wajib yang dikenal dengan zakat sebagai kewajiban dari Allah terhadap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan kewajiban zakat, demi untuk memelihara kemaslahatan umat.

Dalam Alquran surat At-taubah ayat 60 Allah menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan yakni: 

1. orang-orang fakir

orang-orang fakir yaitu mereka yang tidak memiliki pekerjaan sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. mereka tidak bekerja bukan karena malas tetapi mereka telah berusaha untuk mencari pekerjaan tetapi belum mendapatkannya.

2. orang-orang miskin

orang-orang miskin yaitu orang yang memiliki pekerjaan namun gajinya tidak dapat memenuhi kebutuhannya. 

misalnya, ia sehari hanya mendapatkan uang 20 ribu sedangkan ia sekeluarga terdiri dari 4 orang, maka untuk makan saja ia kekurangan apalagi untuk kebutuhan lainnya seperti menyekolahkan anak-anaknya.

3. Amil zakat (orang yang mengurus zakat)

Adapun tentang Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat mereka berhak mendapatkan bagian zakat Amil tidak boleh berasal dari kerabat Rasulullah karena mereka tidak berhak menerima zakat.

4. Muallaf 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun