Reklamasi tambang perlu dilakukan untuk mencegah kerusakan yang semakin parah. Sesuai penyebutannya, aktivitas menambang pasti akan menimbulkan kerusakan lingkungan alam dan sekitarnya. Menurut pasal 161 B ayat (1) UU No. 3 tahun 2020, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang wajibnya reklamasi bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia. Reklamasi sendiri merupakan kegiatan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat proses penambangan. Tujuannya sendiri untuk mengembalikan fungsi dari kegunaan lahan tersebut.Â
Menurut BBC Indonesia (2019), ada ribuan lubang tambang yang terbengkalai di Indonesia khususnya wilaha Kalimantan Timur yang saat ini telah diisukan akan menjadi lokasi baru untuk Ibu kota Negara Indonesia. Pemerintah mengklaim bahwa hanya ada 500 tambang yang sudah direklamasi dan siap untuk ibu kota baru.
Membicarakan tentang pembangunan ibukota baru, saat ini isu mengenai pemindahan lokasi ibukota negara tengah hangat diperbincangkan. Bukan hanya reklamasi, namun upaya rehabilitasi hutan juga tengah dilakukan oleh pemerintah demi merealisasikan pemindahan lokasi ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Menurut (Deny,2019) pemerintah menginginkan ibukota yang kondusif dan akomodatif, tujuannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya. Seperti yang kita tahu bahwa saat ini ibukota negara terdapat di pulau jawa dengan tingkat penduduk yag tinggi.
Pemerintah menginginkan pemerataan pembangunan pada setiap daerah di Indonesia. Salah satunya dengan memindahkan ibukota ke daerah yang masih jarang penduduk. Oleh karenanya pemerintah tak boleh asal-asalan memindah ibukota.
Pemerintah perlu mengadakan upaya rehabilitasi terhadap pembangunan tambang dan lahan yang telah digunakan. Daerah Kalimantan timur memang terkenal dengan hutannya yang lebat, namun selain itu daerah di Kalimantan timur juga sudah terdapat banyak sekali lahan bekas tambang yang dibiarkan begitu saja tanpa dilakukannya reklamasi seperti yang sudah kita bahas tadi mengenai betapa pentingnya reklamasi terhadap lahan bekas tambang.
Masih banyak sekali oknum pertambangan yang tidak melakukan reklamasi setelah usai menambang di daerah lahan bebas. Pegiat lingkungan memaparkan bahwa terdapat 1.735 lubang tambang dibiarkan terbuka begitu saja oleh perusahaan tambang, meski kita yakin bahwa mereka wajib secara hukum untuk mereklamasi tamb (Utama, 2019)ang bekas galian mereka. Saat ini usaha pemerintah dalam menanggulangi lahan bekas tambang ialah dengan cara membuka lokasi bekas galian tersebut sebagai ranah wisata.Â
Selain menambah pemasukan ekonomi negara, reklamasi tambang juga bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Dengan adanya reklamasi tambang berupa tempat wisata, warga sekitar tambang bisa membuka lowongan wirausaha pencaharian sendiri. Sehingga selain sumber daya alamnya kembali asri, kualitas sumber daya manusia juga akan terpenuhi.
Dengan demikian pemerintah mengharapkan dapat meminimalisir angka pengangguran yang ada di Indonesia. Dengan berkurangnya angka pengangguran maka dapat juga meminimalisir angka kriminalitas di Indonesia. Selain itu, bekas galian pertambangan dapat dijadikan lahan wisata edukasi untuk masyarakat sekitar terutama kalangan pelajar bahkan pengusaha pertambangan agar lebih memerhatikan keselamatan dari para pekerjanya.
Oleh karenanya, pemerintah menghimbau para pengusaha tambang untuk melakukan kegiatan pasca-tambang yaitu dengan melakukan reklamasi tambang dan rehabilitasi hutan agar keasrian lingkungan kita tetap terjaga.  Mengingat ibukota negara akan dipindahkan, kesadaran akan adanya reklamasi dari masyarakat sangat dibutuhkan juga diperlukan sumber daya manusia andal untuk mengelola lahan. Sehingga lahan bekas pertambangan tidak  akan menyisakan kawasan yang gersang dan tandus tanpa guna dan kawasan yang ditinggalkan tetap akan menjadi kawasan yang produktif.
Dapus
References
penulis, 2018. PPDSM. [Online]
Available at: https://ppsdm-geominerba.esdm.go.id/home/artikel_detail/42
[Accessed 20 agustus 2023].
RizkySetiawan, 2018. 71JURNALKAJIANPEMERINTAHANVOLUMEIVNOMOR1MARET2018Implikasi Perubahan Undang-UndangPemerintahan Daerah TerhadapKewenangan Tata Kelola Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya MineralOlehPemerintahanDaerahdi Indonesia. 71JURNALKAJIANPEMERINTAHAN, 4(-), pp. 71-86.
Utama, A., 2019. BBC. [Online]
Available at: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50184425
[Accessed 20 agustus 2023].
Wahyudi, F. S., 2023. 1890HUMANTECHJURNAL ILMIAH MULTI DISIPLIN INDONESIAVOL 2NO 9JULI2023E-ISSN : UPAYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK ATAUKAH UNTUK PENGEMBANGAN EKONOMI. JURNAL ILMIAH MULTI DISIPLIN INDONESIA, 2(-), pp. 1890-1908.
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #BanggaUnair #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #Ksatria(01)_Garuda(24) #GuratanTintaMenggerakkanBangsa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H