Mohon tunggu...
Najwa Ariqah
Najwa Ariqah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sumatera Utara

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Reformasi Perpajakan: Transformasi Sistem Perpajakan di Era Digital

8 Agustus 2024   00:03 Diperbarui: 8 Agustus 2024   00:29 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Sumber: pajak.go.id)

Pajak memainkan peran penting dalam kontribusi kemakmuran negara. Sebagai sumber pembiayaan negara dan pembangunan, pajak menyumbang hampir 80% dari total pendapatan Indonesia. Atas dasar tersebut, pajak dapat dianggap sebagai sumber pendapatan terbesar negara. Pemungutan pajak membutuhkan partisipasi aktif dari pegawai pajak, dan yang paling penting adalah kesadaran wajib pajak untuk membayar.

Di tengah kuatnya arus teknologi yang mengubah hampir setiap aspek kehidupan kita saat ini, sistem perpajakan harus bertransformasi agar tetap relevan dan efektif. Era digital telah membawa dampak signifikan yang menjangkau hampir semua sektor, termasuk perpajakan. Dengan kemajuan teknologi yang terus berkembang, metode perpajakan tradisional harus beradaptasi untuk memenuhi tuntutan zaman modern. Adanya perubahan modernisasi teknologi ini menjadi salah satu alasan dilakukannya reformasi sistem perpajakan.

Transformasi sistem perpajakan era digital tidak hanya tentang memperkenalkan alat digital baru, tetapi juga tentang menciptakan kerangka kerja yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan bisnis. Di dunia yang semakin terhubung ini, digitalisasi sistem perpajakan menawarkan banyak manfaat, seperti peningkatan akurasi dalam pelaporan pajak, pengurangan birokrasi, dan kemudahan akses bagi wajib pajak. Teknologi seperti big data, kecerdasan buatan, dan blockchain telah mulai diterapkan untuk mempermudah proses administrasi dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik. Selain itu, teknologi ini memungkinkan pemerintah untuk mendeteksi dan mencegah penghindaran pajak dengan lebih efektif.

Melalui artikel ini, kita akan mengekspolarasi tentang bagaimana teknologi digital merevolusi perpajakan, mempermudah proses bagi wajib pajak dan otoritas pajak, serta bagaimana hal ini dapat mengurangi penghindaran pajak dan mampu meningkatkan kepatuhan. Dengan memahami berbagai aspek dari transformasi ini, kita dapat melihat bagaimana era digital membuka jalan bagi masa depan perpajakan yang lebih modern dan berkelanjutan. Pada akhirnya, transformasi perpajakan di era digital bukan hanya sebuah kebutuhan, tetapi juga sebuah peluang untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif dan transparan.

Teknologi Digital Merevolusi Perpajakan

Di zaman yang serba canggih, teknologi telah menjadi kekuatan penggerak di balik reformasi perpajakan yang signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu berusaha menciptakan teknologi informasi perpajakan baru yang diyakini akan berhasil untuk mendukung pengumpulan pajak menjadi lebih efektif dan efisien. Perlu dilakukannya pembaruan sistem karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, sehingga sudah tidak dapat dikembangakan lebih lanjut lagi.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki senjata baru yang dapat mendukung pengumpulan pajak. Senjata yang dimaksud adalah Core Tax System." - Bapak Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak

Ilustrasi Core Tax System (Sumber: kompas.com)
Ilustrasi Core Tax System (Sumber: kompas.com)

Core Tax System merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.  Teknologi ini memungkinkan otoritas pajak untuk mengumpulkan, memproses, dan menganalisis data dengan lebih cepat dan akurat, sehingga mengurangi kesalahan manusia dan mempercepat proses pengolahan informasi.

Kemudahan Proses bagi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak

Baik wajib pajak maupun otoritas pajak akan merasakan banyak manfaat dari penerapan teknologi digital dalam perpajakan. Teknologi ini memungkinkan pelaporan dan pembayaran pajak yang lebih cepat dan efisien. Aplikasi perpajakan berbasis website dan mobile mempermudah wajib pajak untuk mengakses informasi, mengisi laporan pajak, dan melakukan pembayaran dengan hanya beberapa klik. Selain itu, teknologi ini mengurangi risiko keterlambatan dengan memberikan pengingat otomatis untuk batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak.

Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Sumber: pajak.go.id)
Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Sumber: pajak.go.id)
Wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja, serta memanfaatkan fitur otomatisasi untuk mengurangi kesalahan dalam pengisian formulir dan perhitungan pajak. Teknologi ini juga menyediakan akses langsung ke berbagai sumber informasi dan panduan, membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka dengan lebih baik. Dengan proses yang lebih sederhana dan transparan, wajib pajak merasa lebih percaya diri dan termotivasi untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu.

Dari sisi otoritas pajak, teknologi digital memudahkan proses pengumpulan data, analisis, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Sistem informasi perpajakan yang terintegrasi memungkinkan otoritas pajak memantau transaksi secara real time, menemukan kemungkinan pelanggaran, dan segera mengambil tindakan yang diperlukan. Akibatnya, pengelolaan pajak dapat menjadi lebih efisien dan efektif secara signifikan.

Mengurangi Penghindaran Pajak dan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan transformasi sistem perpajakan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Salah satu pembaruan yang dilakukan adalah menerapkan teknologi informasi terbaru dalam pelayananan pajak. Beberapa sistem administrasi perpajakan elektronik yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu e-Registration, e-Filling, e-SPT, dan e-Billing. Modernisasi teknologi dianggap sebagai salah satu pilar penting dari reformasi perpajakan, tentunya hal ini akan sangat membantu dalam meningkatkan rasio pajak, penghindaran dan penggelapan pajak, dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Sistem Administrasi Perpajakan Elektronik (Sumber: educipta.com)
Sistem Administrasi Perpajakan Elektronik (Sumber: educipta.com)
Sesuai dengan terobosan baru yang akan dikeluarkan bernama Core Tax System, pastinya hal ini juga akan berpengaruh pada permasalahan penghindaran pajak dan kepatuhan wajib pajak. Dengan Core Tax System yang baru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki sistem teknologi informasi yang dapat dengan cepat mendeteksi ketidakpatuhan yang memiliki integritas data tinggi. Core Tax System ini dilengkapi dengan sistem compliance risk management (CRM) yang akan mengidentifikasi profil risiko setiap wajib pajak berdasarkan data yang ada. Dengan demikian, pelaksanaan wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku akan menjadi lebih mudah.

Mengoptimalkan Sistem Perpajakan di Era Digital untuk Masa Depan

Mengoptimalkan sistem perpajakan di era digital merupakan langkah penting menuju masa depan yang lebih efisien dan transparan. Teknologi digital seperti analitik data, kecerdasan buatan, dan blockchain memungkinkan otoritas pajak untuk mengumpulkan dan menganalisis data dengan lebih cepat dan akurat. Ini tidak hanya membantu dalam mendeteksi penghindaran pajak, tetapi juga memungkinkan penegakan hukum yang lebih efektif. Selain itu, platform digital memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak, mengurangi beban administratif, dan meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan.

Transformasi sistem perpajakan di era digital dapat dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa sistem perpajakan dapat mengikuti perkembangan teknologi dan memenuhi kebutuhan ekonomi yang semakin kompleks. Teknologi digital tidak hanya membuat proses perpajakan lebih efisien dan transparan, tetapi juga mengubah cara otoritas pajak dan wajib pajak berinteraksi. Proses yang lebih sederhana dan user-friendly membuat wajib pajak lebih mudah memenuhi kewajiban mereka. Transparansi yang ditingkatkan melalui teknologi digital juga membantu membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, mendorong kepatuhan secara sukarela, dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan akuntabel.

Secara keseluruhan, transformasi sistem perpajakan digital dalam reformasi perpajakan adalah sebuah langkah maju yang signifikan. Dengan mengadopsi teknologi canggih, sistem perpajakan menjadi lebih responsif terhadap perubahan ekonomi global dan tantangan yang dihadapi. Reformasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak tetapi juga memperkuat fondasi kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Di masa depan, reformasi perpajakan yang berkelanjutan akan terus berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial, memastikan bahwa sistem perpajakan dapat beradaptasi dengan kebutuhan zaman yang terus berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun