Selalu periksa sumber sebelum membagikan berita. Pastikan informasi tersebut berasal dari media atau lembaga yang terpercaya.
Hukuman Bagi Penyebar Berita Hoax
Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Maka dari itu, selalu periksa sumber sebelum membagikan berita. Pastikan informasi tersebut berasal dari media atau lembaga yang terpercaya.
Sumber Referensi
https://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukum-untuk-penyebar-hoax
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H