Mohon tunggu...
Najwa Alifah
Najwa Alifah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa Prodi Manajemen Universitas Brawijaya Tahun 2020.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kenalan Lebih Dalam dengan Lembaga Sertifikasi Profesi

16 Juni 2023   18:58 Diperbarui: 16 Juni 2023   19:16 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelima, kualitas materi dan ujian. Tinjau konten materi pelatihan atau kurikulum yang disediakan oleh lembaga sertifikasi tersebut. Pastikan materi tersebut relevan dan sesuai dengan kebutuhan industri atau profesi yang kamu tekuni. Selain itu, pelajari format ujian yang digunakan dan pastikan bahwa ujian tersebut mencakup kompetensi yang penting dan diakui dalam bidang tersebut.

Keenam, ukungan dan sumber daya. Pertimbangkan jenis dukungan dan sumber daya yang disediakan oleh lembaga sertifikasi tersebut. Apakah mereka menawarkan bahan ajar, panduan studi, atau pelatihan tambahan. Selain itu, cari tahu apakah lembaga tersebut menyediakan dukungan setelah sertifikasi selesai, seperti jaringan profesional atau kesempatan pengembangan karir.

Ketuju, pertimbangkan biaya. Tinjau biaya yang terkait dengan sertifikasi, termasuk biaya pendaftaran, biaya ujian, dan biaya pemeliharaan atau perpanjangan sertifikasi di masa depan. Perbandingkan biaya dengan manfaat yang akan didapatkan dari sertifikasi tersebut.

Kedelapan, tinjau ulasan dan rekomendasi. Cari tahu pendapat dan pengalaman orang lain yang telah mengikuti sertifikasi yang sama. Tinjau ulasan dan rekomendasi tentang lembaga sertifikasi yang kamu pertimbangkan. Hal ini dapat membantu kamu mendapatkan wawasan dari sudut pandang mereka dan membuat keputusan yang lebih terinformasi.

output-onlinepngtools-648c52674addee246a160662.png
output-onlinepngtools-648c52674addee246a160662.png

Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Digital (LSP TD)

Dalam memperoleh sertifikasi tersebut harus melalui lembaga yang resmi dan berwenang. Dijelaskan pada PP Nomor 14 Tahun 2021, Lembaga Sertifikasi Profesi merupakan sebuah lembaga resmi yang dibentuk oleh asosiasi terakreditasi serta merupakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja. Lembaga ini membantu seseorang dalam memperoleh pengakuan negara terkait profesi yang digeluti pada bidang keahlian tertentu. Selain itu, lembaga ini juga berperan dalam mengukur kemampuan seseorang agar siap terjun pada dunia kerja sesungguhnya.

Peran dari Lembaga Sertifikasi Profesi, antara lain sebagai fasilitator dan sertifikator, menyediakan uji kompetensi bersama asesor, membuat materi, melakukan proses penilaian dan asesmen, menyusun kualifikasi dengan mengacu pada KKNI, dan mengembangkan skema sertifikasi.

output-onlinepngtools-1-648c527108a8b55d63620f82.png
output-onlinepngtools-1-648c527108a8b55d63620f82.png

Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Digital (LSP TD) hadir sebagai lembaga sertifikasi profesi No. 1 di Indonesia. Lembaga ini mendapatkan lisendi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP dalam melakukan proses sertifikasi pada bidang teknologi dan informasi. Badan Nasional Sertifikasi Indonesia (BNSP) merupakan lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem sertifikasi profesi di Indonesia.

LSP TD sendiri telah bekerja sama dengan berbagai mitra, seperti Argia Academy, Cyber Army, LP3I, dan PejuangUmkm.id. Program sertifikasi yang diadakan, antara lain Digital Marketing, SEO specialist, Desain Grafis Junior, dan Programmer. Sedangkan terkait event, LPS TD mengadakan kegiatan, seperti pelatihan dan workshop terkait industri teknologi digital, online training guna meningkatkan skill atau keterampilan, kolaborasi industri dalam mengadakan kegiatan khsus, dan program pengembangan karir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun