Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riba Al -Yad dan Nasi'ah: Larangan, Contoh dan Alternatif Syariah

12 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 12 Oktober 2024   20:46 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK 

Riba merupakan salah satu konsep penting dalam hukum Islam yang merujuk pada penambahan yang tidak sah dalam transaksi ekonomi, terutama dalam konteks pinjaman atau jual beli. Menurut para ulama, riba terjadi ketika terdapat kelebihan nilai yang tidak sepadan atau penundaan serah terima barang dalam transaksi. Riba dibagi menjadi beberapa jenis, seperti riba fadl dan riba nasi'ah. Contoh utama dalam praktik modern adalah bunga yang dikenakan dalam sistem perbankan konvensional, yang dianggap sebagai riba dan dilarang dalam syariat Islam karena tidak melibatkan risiko nyata atau usaha produktif.

Riba al-yad, salah satu jenis riba, terjadi dalam transaksi jual beli yang disertai dengan penundaan serah terima barang atau uang. Contoh kasus umum adalah jual beli emas secara kredit atau cicilan yang mengandung potensi riba. Untuk menghindari riba, Islam menganjurkan transaksi yang sesuai syariat, seperti akad jual beli salam, yang melibatkan pembayaran di muka dengan spesifikasi dan waktu penyerahan yang jelas.

Bunga yang diperoleh dari tabungan di bank konvensional dipandang sebagai riba oleh mayoritas ulama. Sebagai alternatif, perbankan syariah menawarkan produk-produk seperti tabungan mudharabah dan wadiah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam dianjurkan untuk menghindari riba dengan memilih layanan perbankan dan produk keuangan syariah, serta menerapkan prinsip-prinsip ekonomi yang adil dan bebas dari eksploitasi.

 

KATA KUNCI : Riba, Transaksi Ekonomi , Riba al-Yad , Riba Fadl , Riba Nasiah , Akad Salam , Wadiah , Bank Konvensional , Bank Syariah , dan Jual Beli

Riba adalah salah satu konsep dalam hukum Islam yang mengacu pada tambahan yang tidak sah dalam transaksi ekonomi, terutama dalam hal pinjaman atau jual beli. Berdasarkan pandangan para ulama yang disebutkan, definisi riba melibatkan kelebihan atau penambahan yang tidak diimbangi oleh nilai atau barang sepadan dalam transaksi, serta keterlambatan dalam pelaksanaan atau serah terima barang yang seharusnya berlangsung secara langsung.

Definisi Riba Menurut Para Ulama:

  1. Abdurrahman al-Jaziri: Riba adalah akad penukaran tertentu yang tidak jelas kesamaan nilainya atau keterlambatan penyerahan salah satu barang.
  2. Muhammad Abduh: Riba adalah penambahan yang diminta oleh pemberi pinjaman dari peminjam karena adanya penundaan dalam pelunasan utang.
  3. Badruddin al-Ayni: Prinsip utama riba adalah penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis yang nyata.
  4. Imam Sarakhsi: Riba adalah penambahan yang diisyaratkan dalam suatu transaksi bisnis.

Jenis Riba Al-Yad

Riba Al-Yad adalah jenis riba yang terjadi dalam transaksi jual beli atau tukar menukar dengan penundaan penyerahan barang atau uang oleh salah satu pihak, atau kedua belah pihak, tanpa menentukan batas waktu yang jelas. Hal ini terjadi ketika transaksi dinyatakan selesai (akad), tetapi serah terima barang atau uang tidak dilakukan secara langsung.

Dalam konteks perdagangan, riba Al-Yad dapat terjadi jika:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun