Riba al-Yad terjadi dalam transaksi jual beli yang tidak melibatkan serah terima barang atau uang secara langsung. Contohnya adalah transaksi emas dengan pembayaran yang tertunda. Islam melarang praktik ini karena tidak memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam transaksi.
Bunga dari tabungan di bank konvensional dikategorikan sebagai riba dalam hukum Islam, karena bunga merupakan tambahan yang diperoleh tanpa usaha nyata atau resiko. Sebagai alternatif, Islam mendorong penggunaan produk perbankan syariah seperti tabungan mudharabah dan wadiah yang sesuai dengan prinsip syariah, serta menghindari sistem bunga.
Untuk menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari, Muslim disarankan untuk memahami konsep riba, menggunakan layanan perbankan syariah, menghindari pinjaman berbunga, serta melakukan jual-beli dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Abu Sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam. Terj M. Thalib, (Surabaya: Ikhlas, 1993) hlm. 2
Al-Maqrizi, Taqiuddin Ahmad bin Ali. Ighathah al-Ummah bi Kashf al-Ghummah. Al-Dar Al-Misriyah, 2010.
Al-Quran dan Terjemahnya. 2000. Depag RI. Jakarta : Gema Risalah Press. Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Pustaka pelajar.
Al-Qardhawi, Yusuf. Bunga Bank, Riba dan Ekonomi Islam. Gema Insani, 1997.
Arif, M. Nur Rianto. Pengantar Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Fatwa No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga Bank." Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2004.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan transaksi ribawi dan jual beli emas secara tunai dan kredit. Fatwa yang terkait di antaranya adalah Fatwa DSN No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Dimyauddin, Djuwaini. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. (Yogyakarta: Pustaka pelajar) h. 128.
Hasan, Abdul Ghafar. (2006). Transaksi Jual Beli dalam Perspektif Fikih Muamalah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.