Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riba Al -Yad dan Nasi'ah: Larangan, Contoh dan Alternatif Syariah

12 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 12 Oktober 2024   20:46 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riba al-Yad terjadi dalam transaksi jual beli yang tidak melibatkan serah terima barang atau uang secara langsung. Contohnya adalah transaksi emas dengan pembayaran yang tertunda. Islam melarang praktik ini karena tidak memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam transaksi.

Bunga dari tabungan di bank konvensional dikategorikan sebagai riba dalam hukum Islam, karena bunga merupakan tambahan yang diperoleh tanpa usaha nyata atau resiko. Sebagai alternatif, Islam mendorong penggunaan produk perbankan syariah seperti tabungan mudharabah dan wadiah yang sesuai dengan prinsip syariah, serta menghindari sistem bunga.

Untuk menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari, Muslim disarankan untuk memahami konsep riba, menggunakan layanan perbankan syariah, menghindari pinjaman berbunga, serta melakukan jual-beli dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

DAFTAR PUSTAKA 


Abu Sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam. Terj M. Thalib, (Surabaya: Ikhlas, 1993) hlm. 2

Al-Maqrizi, Taqiuddin Ahmad bin Ali. Ighathah al-Ummah bi Kashf al-Ghummah. Al-Dar Al-Misriyah, 2010.

Al-Quran dan Terjemahnya. 2000. Depag RI. Jakarta : Gema Risalah Press. Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Pustaka pelajar.

Al-Qardhawi, Yusuf. Bunga Bank, Riba dan Ekonomi Islam. Gema Insani, 1997.

Arif, M. Nur Rianto. Pengantar Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Fatwa No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga Bank." Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2004.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan transaksi ribawi dan jual beli emas secara tunai dan kredit. Fatwa yang terkait di antaranya adalah Fatwa DSN No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.

Dimyauddin, Djuwaini. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. (Yogyakarta: Pustaka pelajar) h. 128.

Hasan, Abdul Ghafar. (2006). Transaksi Jual Beli dalam Perspektif Fikih Muamalah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun