Islam melarang riba, yakni keuntungan dari bunga pinjaman. Investasi dalam Islam harus bebas dari unsur bunga, seperti deposito konvensional yang memberikan keuntungan berdasarkan bunga. Alternatifnya adalah investasi yang menggunakan skema bagi hasil (profit sharing) seperti mudharabah atau musyarakah.
2. Menghindari Gharar (Ketidakpastian)
Islam melarang transaksi yang memiliki unsur ketidakpastian atau spekulasi berlebihan. Investasi yang bersifat spekulatif atau berisiko tinggi seperti perjudian atau trading tanpa dasar jelas tidak diperbolehkan. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan transaksi dilakukan dengan kejelasan dan keadilan.
3. Menghindari Bisnis yang Haram
Investasi tidak boleh melibatkan sektor-sektor yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti bisnis yang berhubungan dengan alkohol, judi, riba, atau produk-produk tidak halal lainnya.
4. Konsep Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah)
Dalam Islam, investasi menekankan pada konsep kemitraan dan berbagi keuntungan serta kerugian. Dalam mudharabah, pemodal menyediakan dana dan pengelola menjalankan bisnis; keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh pemodal kecuali akibat kelalaian pengelola. Sedangkan dalam musyarakah, semua pihak berkontribusi modal dan berbagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing.
Contoh Investasi Syariah :
1. Saham Syariah
Investasi di pasar saham yang sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya, perusahaan yang bergerak di sektor halal dan menjalankan bisnisnya sesuai syariat Islam. Beberapa bursa saham menyediakan daftar saham syariah yang diverifikasi oleh lembaga syariah.
2. Sukuk (Obligasi Syariah)