Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membangun Keseimbangan Sosial dengan Zakat dan Investasi Syariah

26 September 2024   21:06 Diperbarui: 26 September 2024   21:07 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://milenianews.com/mata-akademisi/optimalisasi-kontribusi-pajak-dan-zakat-dalam-mewujudkan-keadilan-sosial-ekonomi/

ABSTRAK


Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh Muslim yang memiliki harta memenuhi syarat tertentu. Zakat berfungsi membersihkan harta dan jiwa, serta mengurangi kesenjangan sosial dengan mendistribusikan kekayaan kepada golongan yang berhak. Harta yang wajib dizakati meliputi emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, ternak, dan tabungan, dengan syarat harta tersebut mencapai nisab dan haul. Selain zakat, Islam juga mendorong investasi yang sesuai syariah dengan prinsip bebas dari riba, gharar, dan bisnis haram. Investasi halal seperti saham syariah dan sukuk memberikan kesempatan bagi umat untuk mengembangkan harta secara produktif dan adil. Dalam pengelolaan harta, Islam menekankan pentingnya menjadikan harta sebagai amanah yang harus dikelola dengan baik, menghindari pemborosan, serta menjalankan tanggung jawab sosial melalui zakat dan investasi halal. Wakaf juga menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan layanan sosial secara berkelanjutan. Prinsip hidup sederhana (qana'ah) dan bersyukur atas rezeki yang diberikan menegaskan pentingnya keseimbangan dalam penggunaan harta demi keberkahan di dunia dan akhirat.

Kata Kunci : Zakat, Pengelolaan Harta, Rukun Islam, Dan Investasi Syariah

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi umat muslim yang memiliki harta yang telah mencapai syarat tertentu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada golongan yang berhak menerima. Zakat memiliki arti membersihkan atau menyucikan, baik harta maupun jiwa, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat at-Taubah [9]: 103.

Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dizakati :

  1. Milik penuh (Al-Milk Al-Tam): Harta tersebut sepenuhnya dimiliki oleh individu atau lembaga.
  2. Berkembang (An-Nama'): Harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah, seperti melalui usaha atau perdagangan.
  3. Mencapai nisab: Jumlah harta tersebut harus mencapai batas minimal yang ditentukan, bergantung pada jenis harta.
  4. Melebihi kebutuhan pokok: Harta tersebut adalah surplus dari kebutuhan dasar pemiliknya.
  5. Mencapai haul: Harta harus dimiliki selama satu tahun hijriyah penuh sebelum dikenakan zakat.

Contoh Harta yang Wajib Dizakati :

  1. Emas dan Perak: Jika mencapai nisab (85 gram emas atau 595 gram perak), zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
  2. Harta Perdagangan: Zakat sebesar 2,5% dari barang dagangan yang mencapai nisab.
  3. Hasil Pertanian: Nisabnya 653 kg gabah, dengan zakat 5-10% tergantung metode pengairan.
  4. Binatang Ternak: Zakat berlaku untuk hewan seperti sapi, kambing, atau unta jika melebihi nisab.
  5. Deposito atau Tabungan: Zakat 2,5% dari saldo tabungan atau deposito yang mencapai nisab dan haul.

Zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mendatangkan keberkahan, memperkecil kesenjangan sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan.

Islam memandang positif penggunaan harta untuk investasi asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ajaran Islam mendorong agar kekayaan yang dimiliki tidak hanya disimpan, tetapi diputar dan digunakan untuk kemaslahatan umat. Dalam hal ini, investasi adalah salah satu cara untuk mengembangkan harta secara produktif dan berkelanjutan, dengan syarat tidak melanggar hukum-hukum syariah yang telah ditetapkan, seperti larangan riba, gharar, dan keterlibatan dalam aktivitas yang haram.

Berikut beberapa prinsip penting dalam investasi menurut Islam :

1. Bebas dari Riba (Bunga)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun