Belasan negara Uni Eropa mendesak komunitas global untuk menjadikan perjanjian laut PBB sebagai prioritas utama dalam bentuk perlindungan terhadap sumber daya laut di muka bumi khususnya perlindungan di sektor perikanan dari aktivitas penangkapan secara berlebihan dan upaya perlindungan dari kegiatan manusia yang merusak lingkungan laut.
Perikanan memiliki peran strategis dalam pemenuhan kebutuhan pangan global dan mendukung ekonomi masyarakat pesisir. Namun, eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut telah menimbulkan tantangan serius terhadap keberlanjutan ekosistem laut. Upaya nyata dalam memperkuat tata kelola perikanan yang diperlukan untuk mengatasi dampak yang telah terjadi dan merencanakan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan (Siombo, 2013).
Banyak faktor yang menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati dan stok sumber daya hayati ikan di alam liar, termasuk penangkapan ikan yang tidak terkendali dapat merusak lingkungan. Menurut Supriatna (2018), pemanenan sumber daya perikanan di alam liar [LA1] secara berlebihan berdampak buruk pada ekosistem laut di mana penangkapan yang berlebihan mempengaruhi 75% stok ikan dunia.
Analisis terbaru menemukan bahwa 232 ton stok ikan mengalami penurunan rata-rata sebesar 83% selama 25 tahun terakhir. Shannon et al. (2014) menyatakan bahwa ketika ada penangkapan ikan yang berlebihan, spesies target akan hilang dan digantikan oleh spesies lain dengan tingkat trofik yang lebih rendah dan nilai komersial yang lebih rendah. Hal ini juga akan berdampak pada perubahan struktur dan komposisi komunitas ikan. Menurut Latuconsina (2020), [LA2] fenomena ini menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya hayati ikan di alam secara berlebihan akan menyebabkan kerugian ekonomi dan kerusakan ekologi.
Perkembangan kegiatan penangkapan ikan secara luas di dunia terus meningkat dan di beberapa bagian dunia telah menunjukkan gejala penangkapan ikan berlebih (overfishing[LA3] ). Lebih dari 80% stok ikan di dunia sudah mengalami eksploitasi berlebih. Menurunnya stok sumber daya ikan di alam disebabkan oleh aktivitas penangkapan yang tidak taat hukum, tidak dilaporkan dan tidak ada pengaturan (IUU; Illegal, unreported and unregulated fishing[LA4] ), banyaknya tangkapan sampingan, degradasi ekosistem, perubahan iklim, polusi laut dan kegiatan penangkapan yang merusak alam (Shabrina et al,[LA5] 2021).
Dalam menghadapi tantangan ini, penelitian lebih lanjut menekankan pentingnya menetapkan kuota penangkapan yang berbasis ilmiah dan memperkuat peraturan penangkapan yang ada. Seperti yang dijelaskan oleh Harrington et al. (2021), "Penerapan sistem kuota yang efektif dapat mengurangi tekanan penangkapan ikan dan memungkinkan pemulihan stok ikan." Ini tidak hanya akan membantu dalam menjaga keberlanjutan stok ikan, tetapi juga dalam memelihara keanekaragaman hayati di ekosistem laut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H