Mohon tunggu...
NAJWA NAMIYYAHALAYYUBI
NAJWA NAMIYYAHALAYYUBI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya sangat banyak mulai dari memasak, menyanyi, dan mencari masalah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Anak dalam Pandangan Kacamata Islam

30 Oktober 2022   23:05 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:05 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Anak dalam Pandangangan Kacamata Islam

Hak Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Deklarasi hak anak-anak telah disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989. Komitmen bersama masyarakat dunia dalam memajukan hak anak menjadi konvensi yang dapat dipakai sebagai rujukan menetapkan standar pemenuhan hak anak. Pada konvensi Hak Anak berisi gagasan bahwa kwalitas hidup yang mendasar adalah hak bagi semua anak, dan bukan merupakan suatu hak istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa anak saja (Suyono Yahya, konvensi Hak Anak). Tapi untuk seluruh anak di dunia ini.

Konvensi Hak Anak menguraikan hak dasar manusia bagi setiap anak dimanapun mereka berada. Konvensi melindungi hak anak dengan menetapkan stadar minimum yang harus dipenuhi oleh negara dalam memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan hukum, pelayanan hukum, pelayanan sosial kepada setiap anak.

Meskipun banyak negara yang telah memiliki peraturan perundang-undangan tentang kesejahteraan anak dan hak anak akan tetapi pada kenyataannya banyak bangsa yang masih tidak terlalu peduli mengenai permasalahan ini. Buktinya masih banyak anak yang menderita karena kemiskinan, tidak memiliki tempat untuk bernaung, suatu tindak kekerasan, ditelantarkan dan penyakit yang seharusnya dicegah sering terabaikan. Begitu juga perlakuan yang tidak adil dalam memperoleh pendidikan, sistem peradilan yang mengabaikan kebutuhan khusus bagi anak. Dan masalah ini masih sering terjadi dan dijumpai pada negara maju dan berkembang

Maka dari itu, Konvensi Hak anak memuat 4 kategori : hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang potensi fisik dan mentalnya, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi.

Hak kelangsungan hidup, hak-hak anak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak-hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan sebaik-baiknya. Hak terhadap kelangsungan hidup ini terangkum dalam pasal 6, 7 ayat (1), 9, 18, 20 ayat (3), 24,25 ayat (1 dan 2) dan pasal 39.

Hak tumbuh kembang potensi fisik dan metal, hak-hak anak yang berkaitan dengan segala bentuk pendidikan dan hak untuk mencapai standart hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Hak ini diatur dalam pasal 14,15,17,23,26,27,28,29,30, dan 32.

Hak perlindungan, hak-hak anak untuk mendapat perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga dan bagi anak-anak pengungsi. Hak ini dirumuskan dalam pasal 2 ayat (2), dan 3 ayat (2), 5,8 ayat (1), 9,10 ayat (2), 11 ayat (1), 16 ayat (2), 19 ayat (1), 21, 22, 32,33,35,36,37,38, dan 40.

Hak berpartisipasi, hak-hak anak yang meliputi: hak untuk menyatakan pendapatnya dalam segala hal yang mempengaruhi anak. Hak ini diatur pada pasal 12 dan 13.

Bagaimana islam memandang Konvensi Hak Anak ? islam melarang pengabaian terhadap anak yang dalam arti tidak dilaksanakan kewajiban orang tua kepada mereka, menelantarka mereka. Dan hal ini terjadi karena kurang fahamnya ilmu ajaran islam. Hak-hak anak secara  universal yang harus dihargai dan diwujudkan implementasi dalam kehidupan mereka. Mereka hrus mendapatkan apa yang seharusnya merka daptkan, mereka juga berhak menikmati hidup yang layak. Maka disini islam mendukung konvensi hak anak ini.

Disini islam juga memberi hak hidup kepada anak-anak, teringat pada masa jahiliyah banyak anak-anak yang terabaikan terutama pada anak perempuan. Pembunuhan anak perempuan karena malu, pembunuhan anak karena khawatir menjadi miskin, atau khawatir tidak dapat memberi, dan fenomena ini umum terjadi pada masa jahiliyah. Disini islam takut hal ini terjadi, maka islam sangat setuju dengan adanya Hak Anak. Karena dalam islam melarang pembunuhan, aborsi tetapi kecuali jika untuk mempertahankan ibunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun