Mohon tunggu...
Najwa Nadia
Najwa Nadia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Good Governance dalam Pemulihan Ekonomi Nasional di Banten

5 November 2020   09:52 Diperbarui: 5 November 2020   10:05 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Oleh : Najwa Nadia*

Pandemi merupakan penyebaran suatu penyakit atau wabah yang bergerak melintas ke teritorial negara-negara dan merupakan skala besar dari epidemi. Black Death, Flu Spanyol, Flu Asia, Flu Hongkong, HIV/AIDS, Cacar, kolera, Demam Berdarah, Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), Middle East Respiratory Syndrome (MERS), Avian Influenza (H7N9), Flu Babi (H1N1), Ebola, Zika, merupakan deretan kasus akibat virus yang pernah menyerang sepanjang sejarah kasus epidemi dan pandemi di dunia. Di tahun 2020, lebih dari 160 negara di dunia luluhlantah karena dampak pandemi COVID-19, yakni berpengaruh signifikan terhadap aktivitas perekonomian, pendidikan, bahkan dalam sosial masyarakat. Dilematis berbagai negara dunia dalam menanggulangi Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) telah menjadi perhatian antara satu negara dengan negara yang lain.

Beberapa faktor penting seperti Transparansi dan Kebijakan Publik mempengaruhi bagaimana persepsi masyarakat terhadap pemerintahan, yang disebut Good Governance. Good Governance ialah bagaimana sikap pemerintah menaruh seluruh aktivitas berdasarkan dorongan permintaan, pengembangan aktivitas berorientasi masyarakat sentis dan mengusahakan partisipasi masyarakat, memastikan transparansi dalam administrasi dan proses membuat keputusan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan pokok, serta memastikan kesetaraan dalam proses distribusi manfaat kepada yang membutuhkan.

Konsep transparansi bagian dari prinsip Good Governance. Transparansi pemerintah menjadi tuntunan di tengah wabah yang menyerang sistem inti pernapasan manusia ini. Transparansi menjadi sisi afektif bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan publik, utamanya dalam mengidentifikasi seberapa efektif suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap aplikasinya ke dalam masyarakat. Kebijakan pemerintah dalam upaya menanggulangi COVID-19 sebagai upaya untuk perlindungan masyarakat sipil dari pihak eksternal yang sewaktu-waktu dapat menjadi bom waktu dan mengancam keselamatan masyarakat.

Bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan informasi segala bidang yang melibatkan masyarakat dalam memberikan ketersediaan, kepercayaan, dan aksesibilitas informasi antar pemangku kepentingan menjadi hal yang sangat dipertimbangkan pada pemulihan ekonomi nasional. Khususnya pemulihan ekonomi nasional di Banten yang kinerja ekonominya menurun tajam, dimana konsumsi terganggu, ekspor-impor terkontraksi, investasi terhambat, dan pertumbuhan ekonomi melambat dan menurun tajam.

Mengingat PP 23/2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bertujuan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Pemerintah berusaha menangani krisis kesehatan dan menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM. Melalui PP tersebut pemerintah memberikan peminjaman bunga kepada pemerintah daerah sebesar 15 Triliun yang disusun pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah bagi pemerintah daerah yang terdampak Covid serta mempunyai program ekonomi daerah yang mendukung PEN.

Dengan begitu pemerintah daerah Banten dapat memulihkan dan menghidupkan kembali perekonomian, hal itu didukung dengan Pemprov Banten memiliki program pengembangan kelembagaan dan pengawasan koperasi sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022. Selain itu ada program peningkatan kualitas usaha dan pemberdayaan koperasi dan program pelatihan SDM Koperasi. Selain itu, pada RPJMD juga termaktub bahwa Pemprov Banten berusaha menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan mewujudkan kelembagaan pemerintahan daerah yang berakhlakul karimah dengan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sumber daya aparatur berintegritas, berkompetensi serta melayani masyarakat.

Pemprov Banten juga berusaha melakukan berbagai upaya untuk memulihkan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus Covid-19. Salah satu upaya dilakukan adalah dengan berusaha menarik sebanyak mungkin investasi melalui berbagai keterbukaan informasi, kemudahan layanan perizinan, hingga penerapan berbagai platform digital atau aplikasi yang memudahkan investasi. Sehingga investor bisa dengan mudah mengeksplorasi area potensial investasi di delapan kota dan kabupaten yang saat ini giat meningkatkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan hingga infrastruktur.

Urgensi konsep transparansi dalam pelayanan kesehatan bagi publik dan bagaimana pemerintah pusat dan daerah saling berintegrasi memberikan arahan dalam memfasilitasi kebutuhan ekonomi dan logistik (termasuk pangan). Namun, tidak semua negara berhasil dalam menentukan kebijakan publik sebagai strategi nasional untuk menghadapi pandemi COVID-19 begitu juga dengan Indonesia. Antisipasi lalu lalang masyarakat dalam mencegah penularan juga dilakukan dengan karantina wilayah atau lockdown, namun istilah lockdown mengalami penyempitan definisi sehingga menciptakan miskomunikasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Adanya pertentangan antara kebutuhan dan kepentingan di sektor lain disebut sebagai enggannya keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi. Maka timbulah ketidakpercayaan masyarakat pada kewenangan pemerintah.

Tanggapan penulis terhadap seluruh kebijakan yakni Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Provinsi Banten dirasa belum cukup untuk memenuhi kepuasan publik terhadap transparansi kebijakan publik. Perlu dikembangkan dan ditingkatkan kembali untuk mencapai kepercayaan penuh public terhadap Pemerintah Provinsi Banten. Dalam membentuk kepercayaan public dan Good Governance, fungsi transparansi harus kuat, karena kepercayaan masyarakat pada kewenangan pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas dan fungsi dari kewenangan pemerintah dalam mengelola anggaran pada era Covid. Bahwa keberhasilan kebijakan ditentukan oleh respon dan impresi masyarakat terhadap kebijakan. Dalam hal penanganan Covid 19 di Indonesia, kebijakan negara dengan nalar rasional akan mampu diterima secara rasional pula oleh masyarakat jika Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk menjamin tersedianya sumber daya ekonomi bagi masyarakat.

Penulis menyarankan kepada Pemerintah Provisi Banten untuk terus mengoptimalkan kinerja Pemprov Banten dan bekerja sama dengna pihak terkait lainnya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Dan pula mempunyai dan menyanggupi transparansi pembentukan kebijakan dan pelayanan masyarakat secara kreatif, masif dan actual. Yakni mengkomunikasikannya melalui media sosial Pemprov Banten secara kreatif, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sumber daya aparatur berintegritas, berkompetensi serta melayani masyarakat. Sehingga keberhasilan untuk menangani pandemic Covid-19 cepat tercapai.

*Penulis merupakan Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun