Pembukaan UUD 1945 menjadi sumber cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan oleh bangsa Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan inspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia. Suasana kebatinan yang melatarbelakangi perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan tercermin dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Alinea ini bermakna bahwa kemerdekaan adalah hak asasi manusia. Namun, kemerdekaan seseorang harus tunduk pada kemerdekaan bersama sebagai bangsa. Inilah yang membuat yang diutamakan dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah hak kemerdekaan bangsa dan bukan hak individu. Namun, ini bukan berarti hak individu ditiadakan, melainkan ditempatkan sebagai anggota masyarakat dalam kaitannya dengan bangsa.
Kebebasan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Masyarakat Indonesia diberikan kebebasan dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, agama, sosial budaya, dan politik. Walaupun begitu, kebebasan yang diberikan adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain. Kebebasan juga harus dilandasi oleh kesadaran bahwa kebebasan yang dimiliki tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dengan begitu, konflik dapat dihindari dan persatuan bisa terjaga dengan baik.
Dalam aspek sosial, implementasi kebebasan berbangsa mengandung makna bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup dengan martabat, sejahtera, dan merdeka dari penindasan. Konsep ini mendorong terciptanya masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan solidaritas. Dengan demikian, negara diwajibkan untuk memastikan bahwa semua warganya memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan keamanan sosial. Implementasi ini tercermin dalam upaya pemerintah Indonesia untuk menyediakan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang merata di seluruh penjuru nusantara. Kebebasan berbangsa dalam aspek sosial juga mengharuskan perlindungan terhadap hak-hak minoritas dan kelompok rentan, serta penghapusan segala bentuk diskriminasi.
Dalam konteks hak asasi manusia, negara menjadi subjek hukum utama, sebab negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia (Situmorang, V. H., 2019). Salah satu cara mengimplementasikan kebebasan berbangsa adalah dengan mengemukakan pendapat. Kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya melalu tulisan, lisan, dan lain-lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang undangan yang sedang berlaku (Junaedi, A. M., Rohmah, S. N., 2020). Di era reformasi ini, kebebasan berbangsa sudah dijalankan di Indonesia. Buktinya adalah sudah tidak ada larangan pers, padahal kebebasan pers dibatasi saat masa orde baru.
Namun, akhir-akhir ini ada banyak anggota masyarakat yang menyalahgunakan haknya dalam berpendapat, khususnya anak muda. Banyak dari mereka yang tidak menggunakan kepala dingin saat menghadapi masalah dan justru membuat keributan seperti tawuran antar pelajar, demo, dan hal-hal lainnya yang justru hanya merusak ketenangan di suatu lingkungan. Aksi pengeroyokan terhadap terduga penista agama beberapa waktu lalu menjadi polemik antara kebebasan dan keadaban yang tidak terselesaikan, karena massa telah menjadi hakim mendahului negara yang seharusnya berdiri di depan. Tindakan-tindakan yang tidak beradab dimunculkan sebagai akibat penyalahartian kebebasan berpendapat. Keberagamaan tidak lagi menjadi acuan bagi seseorang untuk memiliki adab yang baik, dan keberagaman juga tidak lagi menjadi contoh kebebasan yang menarik. Negara harus dapat menengahi persoalan yang tak pernah selesai dan selalu berulang ini.
Selain itu, sekarang sedang marak aksi rasisme terhadap orang papua baik di sosial media maupun secara langsung ke orangnya. Parahnya lagi, tidak ada hukuman yang jelas untuk oknum-oknum tersebut. Padahal, sudah jelas bahwa perbuatan tersebut sudah melanggar HAM. Seharusnya pemerintah cepat tanggap terhadap masalah ini agar semakin lama tidak menjadi semakin buruk. Apabila hal ini dibiarkan terus-terusan, maka lama kelamaan masyarakat papua akan merasa terasingkan. Negara memiliki tiga kewajiban generik terkait hak asasi manusia, yaitu menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfil) (Situmorang, V. H., 2019).
Dalam aspek ekonomi, implementasi kebebasan berbangsa berarti menciptakan iklim usaha yang adil, berkeadilan, dan berkelanjutan. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 mendorong pemerintah untuk mengatur ekonomi nasional dengan prinsip ekonomi Pancasila, yang menekankan keseimbangan antara kepemilikan pribadi dan kepemilikan kolektif. Prinsip ini diwujudkan dalam upaya pemerintah untuk menghindari monopoli dan oligopoli yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Implementasi kebebasan berbangsa di sektor ekonomi juga termasuk dalam upaya memberdayakan sektor informal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara kita telah memberikan kebebasan berbangsa. Namun, masih banyak orang yang menyalahgunakan dan tidak bertanggung jawab atas kebebasan yang diberikan. Kita tidak dapat sepenuhnya menyalahkan pemerintah karena pemerintah juga sudah berusaha dalam mengimplementasikan kebebasan berbangsa meski ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita juga tidak dapat menyalahkan masyarakat karena masyarakat pun sudah mengimplementasikan kebebasan yang didapat meski ada juga masyarakat yang menyalahgunakan.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/01050051/makna-alinea-pertama-pembukaan-uud-1945