Mohon tunggu...
Najwa Dua Adawiyah A
Najwa Dua Adawiyah A Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Nasional

hobby mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Amatilah Perbedaan Jurnalistik dan Jurnalisme! Serta Terapkan Sikap Skeptis Jurnalis

14 Mei 2023   23:35 Diperbarui: 14 Mei 2023   23:52 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Najwa Du'a Adawiyah Assegaff

NPM : 223516516045

Apakah Terdapat Perbedaan Jurnalistik dan Jurnalisme?

Secara umum, masih banyak orang yang memiliki pendapat bahwa jurnalistik dan jurnalisme merupakan istilah yang sama, namun dalam beberapa konteks terdapat perbedaan antara kedua istilah tersebut walaupun keduanya sama-sama berkaitan dengan kewartawanan atau proses produksi berita. 

Jurnalistik adalah kegiatan dalam mencari, mengumpulkan, menulis, dan menyajikan berita dan informasi kepada masyarakat melalui media massa seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan media online. Secara etimologis jurnalistik dapat diartikan sebagai suatu karya seni dalam hal membuat catatan tentang peristiwa sehari-hari, karya yang memiliki nilai keindahan dan dapat memperhatikan khalayaknya sehingga dapat dinikmati dan dimanfaatkan untuk keperluan hidupnya. 

Sedangkan menurut Rolland E wolseley, jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah, dan disiarkan

Contoh jurnalistik adalah artikel berita, opini, reportase, feature, atau editorial yang dipublikasikan di media massa.

Sedangkan, pengertian dari Jurnalisme adalah profesi atau pekerjaan yang melibatkan pengumpulan, penyuntingan, dan penyampaian informasi tentang peristiwa, fakta, dan isu-isu penting kepada publik melalui media massa. Jurnalisme bertujuan untuk menyediakan informasi yang akurat, faktual, terverifikasi, dan objektif kepada masyarakat. 

Jurnalisme seringkali digunakan dalam diskusi yang lebih luas tentang peran dan tanggung jawab media dalam masyarakat termasuk isu-isu etika, kebebasan pers, dan dampak sosial dari pemberitaan. Berbeda dengan jurnlisme, Jurnalistik lebih sering digunakan dalam konteks pelatihan, pendidikan, atau penelitian tentang keterampilan dan teknik praktik jurnalisme.

Contoh jurnalisme adalah peliputan berita tentang suatu peristiwa yang sedang terjadi, penyusunan laporan investigasi dan wawancara dengan narasumber terkait suatu peristiwa. Jurnalisme juga melibatkan proses penyaringan informasi dan verifikasi fakta sebelum informasi tersebut disampaikan ke publik.

Selain pengertiannya,  terdapat juga hak-hak untuk kebijakan antar individu yaitu Hak Tolak dan Hak Jawab. Hak Tolak dan Hak Jawab adalah dua konsep yang terkait erat dengan kebebasan pers dan hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi. Kedua hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hak tolak adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau penolakan publikasi informasi yang tidak benar dan dapat merugikan nama baiknya. Hak tolak dapat diartikan sebagai hak atas privasi dan hak untuk melindungi reputasinya. 

Contoh dari hak tolak adalah ketika seorang publik figur dapat menolak atau mengajukan gugatan atas sebuah berita yang dianggap merugikan atau tidak benar tentang dirinya. Publik figur tersebut dapat meminta media massa untuk tidak mempublikasikan berita yang dimaksud.

Sementara itu, hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan untuk membantah informasi yang dianggap merugikan atau tidak benar tentang dirinya. Hak jawab dapat diartikan sebagai hak untuk membela diri atau memberikan keterangan tambahan atas suatu berita. 

Contoh dari hak jawab adalah ketika seseorang atau kelompok merasa bahwa berita atau artikel yang diterbitkan oleh media massa merugikan atau tidak benar tentang dirinya atau kelompoknya. Maka, orang atau kelompok tersebut dapat memberikan tanggapan atau keterangan tambahan melalui surat pembaca atau wawancara dengan media massa.

Media massa harus memperhatikan kedua hak ini dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pers untuk memperoleh kebebasan dalam mengakses informasi dan melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan bertanggung jawab. selain itu juga terdapat Hak Koreksi yaitu hak seseorang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. 

Fungsi koreksi pers adalah fungsi utama media massa dalam mengontrol kebijakan publik dan mencegah terjadinya kesalahan dan dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan. Fungsi ini melibatkan penyediaan informasi dan kritik yang mempertanyakan tindakan pemerintah, individu, dan organisasi yang bertindak di luar norma dan moralitas yang berlaku. 

Selain itu, fungsi koreksi pers juga sebagai kontrol sosial masyarakat yang dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara. Dalam menjalankan fungsi koreksi, media massa harus memperhatikan prinsip-prinsip dan etika jurnalistik serta menyajikan informasi yang akurat dan seimbang. Contohnya adalah seorang artis dapat mengklarifikasi berita yang menurutnya tidak benar dan dapat merugikan dirinya sehingga media pers dapat mengecek dan memperbaiki berita tersebut.

Sikap skeptis merupakan sikap kritis yang mendorong seseorang untuk mempertanyakan segala sesuatu yang dianggap sebagai kebenaran yang absolut dan memeriksa dengan teliti bukti atau informasi yang tersedia, sebelum menerima dan mengambil kesimpulan tentang peristiwa tersebut. Sikap skeptis harus dimiliki setiap jurnalis karena sikap tersebut dapat membantu untuk mendapatkan informasi yang akurat dan menyajikan fakta yang tepat untuk publik. 

Seorang Jurnalis harus skeptis karena tugas utama mereka adalah menyajikan informasi yang benar dan akurat kepada publik. Jurnalis juga harus dapat memeriksa kebenaran data yang diberikan oleh narasumber dan memeriksa fakta yang disajikan. Jika seorang jurnalis tidak skeptis dalam melaksanakan tugasnya, maka dapat berdampak pada kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap berita yang di buat. 

Jika jurnalis tidak dapat memberikan informasi yang akurat dan terpercaya, maka publik akan kehilangan kepercayaan pada dan menganggap bahwa jurnalis tersebut tidak lagi menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan. Maka, seorang jurnalis harus terus meningkatkan sikap skeptisnya dengan melakukan verifikasi fakta, memeriksa sumber informasi, dan melakukan liputan yang mendalam sebelum menyajikan sebuah berita. Jurnalis juga harus memahami dan mematuhi prinsip-prinsip dan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.

Referensi:

Musman, A., & Mulyadi, N. (2017). Jurnalisme Dasar: Panduan Praktis Para Jurnalis. Anak Hebat Indonesia.

Suhandang, K. (2023). Pengantar jurnalistik. Nuansa Cendekia

Widiathama, A. L. (2013). PENGGUNAAN HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI DALAM PENYELESAIAN DELIK PERS BERDASARKAN UU NOMOR 40 TAHUN 1999. Jurnal Ilmu Hukum, 1-15.

Sihotang, K. (2019). Berpikir kritis: Kecakapan hidup di era digital. PT Kanisius.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun