Mohon tunggu...
Najmie Zulfikar
Najmie Zulfikar Mohon Tunggu... Administrasi - Putra : Hamas-ruchan

Pe[ngen]nulis | Konten Kreator YouTube | Channel : James Kalica

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Panen Raya Jagung, Regulasi Distribusi Perlu Direvitalisasi

21 Februari 2019   07:46 Diperbarui: 21 Februari 2019   12:14 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rasidi, petani jagung Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah (Jateng) beristirahat usai memanen jagung, Minggu (14/10/2018). Ia mengaku puas dengan hasil panen jagung pada musim kemarau 2018 yang harga jualnya menguntungkan.(Dok. Humas Kementerian Pertanian RI)

Akhir bulan Januari menandai awal panen raya tanaman jagung dengan musim tanam waktu kemarau. Petani di desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung -- Grobogan disibukkan dengan aktivitas memanen jagung yang melimpah. 

Bahkan untuk memanennya tidak cukup hanya dengan empat orang saja. Hal ini karena hamparan lahan yang sangat luas dan hasil jagung yang bebas dari gangguan hama. Sehingga hasil yang diperoleh begitu melimpah. Meskipun ada beberapa jagung yang tetap terkena serangan hama.

Dalam satu lahan yang dimiliki oleh petani sekitar satu hektar. Bahkan dalam satu musim petani mampu menggarap lahan 3-4 hektar. Lahan ini dahulunya merupakan perluasan lahan kering yang kemudian digunakan untuk tanaman jagung di lahan hutan dengan metode tumpang sari. Status kepemilikan lahan menggunakan sistim sewa lahan dari pihak Perhutani.

Dengan adanya kondisi seperti ini sangat menguntungkan kedua belah pihak baik itu pihak pertama maupun kedua. Mengapa hal tersebut saling menguntungkan? Pertama, pihak Perhutani merasa terbantu dengan adanya petani yang menggarap lahan dan menekan angka illegal loging dari pembalakan liar. 

Fungsi pengawasan dan manajemen tata kelola pohon baik yang sudah ada maupun dalam masa reboisasi (penghijauan) menjadi lebih mudah diawasi dan terpantau. Kedua, petani dapat memperluas ekpansi hasil pertanian dan menambah indek pendapatan serta memperkuat ketahanan pangan di pedesaan.

Hamparan lahan yang terjal dan berkelok-kelok mengharuskan petani memanen jagung dengan cara yang sangat konvensional, meskipun ditengah-tengah moderenisasi alat pertanian yang  sudah diimplementasikan dibeberapa daerah. 

Seperti halnya di Kecamatan Modo, Lamongan sebagai salah satu sentra penghasil jagung di Jawa Timur, atas instruksi menteri pertanian dalam mendukung keberpihakan pemerintah kepada petani telah disepakati pula bantuan alat pertanian modern yang telah dibagikan berupa 5 unit alat panen, 10 traktor roda empat dan 20 drayer (mesin penggiling) untuk mendukung kemudahan pertanian.

Memberdayakan Tetangga

Kondisi medan yang tidak memungkinkan untuk dicapai mesin pemanen jagung, membawa berkah tersendiri untuk para tetangga. Disaat musim panen seperti ini, para tetangga diberdayakan sebagai tenaga kerja untuk membantu memanen jagung. Upah yang diberikan lumayan cukup sebagai pengisi kekosongan waktu jika tidak ada kegiatan yaitu sebesar Rp. 40.000.

Walaupun hal itu tidak sebanding dengan perjuangan serta kondisi riil yang dihadapi di lapangan. Begitulah cara masyarakat dalam  berbagi dan menjaga marwah sebagai makhluk sosial.

Kebijakan dari Kementan dalam menetapkan besaran pokok harga jagung di petani minimal Rp 3.150 per kg pada awal pemerintahan memberikan suntikan semangat yang sangat berarti. Guna menaikan produktivitas jagung terhadap petani. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun