Korupsi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara atau masyarakat. Di Kota Sidoarjo, korupsi tidak hanya melibatkan pejabat tinggi, namun juga menyasar pada pejabat di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk kepala desa dan aparatur sipil negara. Korupsi di Sidoarjo umumnya terjadi dalam sektor pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, serta dana sosial.
Korupsi dalam konteks ini mencakup berbagai bentuk, mulai dari penyalahgunaan anggaran pembangunan, suap dalam pengadaan proyek, hingga manipulasi data untuk mendapatkan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Penyebab utama terjadinya korupsi di Sidoarjo adalah adanya celah atau kesempatan bagi pejabat untuk menyalahgunakan kekuasaannya. Beberapa faktor yang memicu terjadinya korupsi di daerah ini antara lain adalah lemahnya pengawasan internal, kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta adanya kolusi antara pihak pemerintah dan pihak swasta yang berkepentingan dengan proyek-proyek pemerintah.
Selain itu, faktor budaya dan mentalitas yang menganggap korupsi sebagai hal yang biasa juga menjadi akar permasalahan. Praktik korupsi sering kali disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum dan etika di kalangan aparat pemerintahan yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat.
Korupsi di Sidoarjo melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat publik hingga sektor swasta. Kasus-kasus besar biasanya melibatkan kepala daerah, pejabat tinggi pemerintahan daerah, hingga kontraktor atau pengusaha yang berkolusi untuk memperoleh keuntungan dari proyek-proyek pemerintah.
Salah satu contoh nyata dari keterlibatan pejabat dalam kasus korupsi adalah kasus yang menimpa Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, pada tahun 2023. Gus Muhdlor yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sidoarjo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini sangat menghebohkan karena Gus Muhdlor sebelumnya dikenal sebagai pejabat yang berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh KPK, terbukti bahwa ada praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pajak daerah yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Korupsi di Sidoarjo terjadi hampir di seluruh sektor pemerintahan, namun beberapa sektor yang paling rentan adalah pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana bantuan sosial. Misalnya, dalam proyek pembangunan jalan, pasar, dan fasilitas umum, korupsi sering kali terjadi melalui mark-up anggaran dan kolusi antara pejabat dengan kontraktor yang terlibat.
Selain itu, sektor pajak daerah juga menjadi salah satu bidang yang rawan korupsi, seperti yang terjadi dalam kasus Gus Muhdlor. Pengelolaan pajak yang tidak transparan dan sistem pengawasan yang lemah memberikan peluang bagi pejabat untuk melakukan penyimpangan dan memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus-kasus korupsi di Sidoarjo mulai mencuat pada awal 2000-an, ketika sistem pengawasan keuangan daerah mulai diperketat. Namun, baru pada periode 2010-2015, kasus korupsi di Sidoarjo semakin meningkat. Salah satu yang mencuri perhatian publik adalah penangkapan sejumlah pejabat daerah dalam kasus korupsi proyek pembangunan.
Pada tahun 2023, sebuah kasus besar kembali mengguncang Kota Sidoarjo, yaitu penangkapan Bupati Gus Muhdlor oleh KPK. Penangkapan ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya pemberantasan korupsi, praktik korupsi masih berlangsung dengan melibatkan pejabat tinggi di tingkat daerah.