Orientasi pernikahan dalam Islam bukanlah kebahagiaan melainkan keberkahan. Hal ini disimpulkan dari doa yang sepatutnya dibacakan ketika seorang laki-laki dan perempuan selesai melangsungkan akad nikah yakni
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ. بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا فِيْ صَاحِبِهِ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
Bârakallâhu laka wa jama’a bainakumâ fî khairin. Bârakallahu likulli wâhidin minkumâ fî shâhibihi wa jama’a bainakumâ fî khairin.
“Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagimu. Dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagi masing-masing kalian berdua atas pasangannya, dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.
Dalam doa diatas mengandung makna berkah. Dan berkah adalah bertambahnya kebaikan. Sehingga diharapkan dalam pernikahan seseorang selalu bertambah kebaikan.
Lalu, berangkat dari orientasi pernikahan dalam kacamata Islam dengan trend childfree yang ditemukan di kehidupan ini, bagaimana pandangan ulama tafsir kontemporer dengan childfree?
Childfree dalam Oxford Dictionary adalah suatu kondisi dimana seseorang atau pasangan tidak memiliki anak karena sebuah pilihan.
Keputusan pasangan suami untuk tidak memiliki anak ini, menandakan bahwa tidak semua orang ingin menjadi orangtua. Mengutip Ulama Tafsir Kontemporer pada lembaga fatwa mesir Dar Ifta’ Nomer 4713 2019 Syekh Sauqi Alam berpendapat bahwa Dalam agama Islam tidak ada larangan tentang tindakan childfree.
ولم يوجب الشرع على كل من تزوَّج أن ينجب أولادًا، لكنه حثَّ عمومَ المسلمين على النكاح والتكاثر، واكتفى بالترغيب في ذلك مع بيان أنها مسؤوليةٌ على كل من الوالدَيْن
Artinya : “Syariat agama islam tidak mewajibkan bagi orang yang menikah untuk mempunyai anak, tetapi umumnya orang muslim menikah dan memperbanyak anak, dan keputusan tersebut tercukupi dengan dorongan melakukannya dengan penjelasan sebagaimana tanggung jawab orang tua”.
Memang, bedasarkan pandangan fatwa mesir diatas bahwa tidak ada larangan untuk melakukan childfree, namun bagi kita kaum muslim jika ingin mengikutinya, maka harus betul betul menimbangkan sisi mashlahah dan mafsadahnya. Karena walaupun meninggalkan anjuran untuk memperbanyak umat Nabi Saw tidak sampai ke taraf haram, tetapi hal tersebut merupakan tarkul afdhol, atau meninggalkan keutamaan/anjuran.