Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir. HAM bukanlah konsep baru di dunia Internasional maupun Indonesia. Terdapat beberapa pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang HAM, yaitu pasal 27 hingga pasal 34. Selain itu, HAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan Terhadap Pelanggaran HAM. Hampir setiap negara mengalami permasalahan dalam upaya untuk menegakkan HAM, tidak terkecuali di Indonesia. Meskipun terdapat berbagai dasar hukum terkait HAM, namun penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia belum terlaksana dengan baik.
Pemenuhan HAM di berbagai bidang harus dilakukan secara terus menerus, termasuk dalam bidang sosial dan ekonomi. Pemenuhan HAM di Indonesia masih sangat kurang. Hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak untuk mendapatkan upah yang setara, hak standar hidup yang layak, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial tidak sepenuhnya terpenuhi. Kewenangan negara yang dalam hal ini adalah pemerintah untuk menjamin hak-hak sosial dan ekonomi di indonesia dirasa tidak memenuhi hasil yang memadai, hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya pengangguran, kemiskinan, dan rendahnya tingkat pendidikan warga negara. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah ada kalanya tidak berpihak pada masyarakat kecil. Hak dalam memperoleh jaminan kesehatan bagi Masyarakat dapat diperoleh melalui jaminan Kesehatan yang disediakan oleh pemerintah dengan memberikan bantuan dalam pembayaran premi jaminan Kesehatan. Meski demikian masih banyak hak ahak Masyarakat yang belum terpenuhi.
Terkait penegakan HAM di Indonesia, Bangsa Indonesia akhir-akhir ini menjadi sorotan negara-negara di dunia berkaitan dengan penegakan HAM. Masalah penegakan HAM selalu beriringan dengan masalah penegakan hukum. Lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu hal krusial yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat pada saat ini. Masyarakat terkesan apatis melihat hampir semua kasus hukum dalam skala besar dan menghebohkan, baik yang berhubungan dengan tindak kriminal, kejahatan ekonomi, apalagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), belum ada yang diselesaikan dengan tuntas dan memuaskan. Masyarakat berharap, bahwa demi kebenaran, maka hukum harus senantiasa ditegakkan.
Berbagai pelanggaran HAM di bidang ekonomi juga masih marak terjadi. Korupsi merupakan pelanggaran HAM karena merugikan keuangan negara, yang mana sejumlah uang yang dikorupsi tersebut seyogyanya dapat menjadi bermanfaat bagi banyak orang namun pada kenyataannya banyak para pelaku tindak pidana korupsi yang memperoleh previlage baik berupa pemotongan hukuman maupun perlakuan khusus selama menjalani masa hukuman. Selain itu, tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi dibanding negara-negara lain.
Pembayaran gaji buruh dibawah UMR (upah minimum regional) juga sangat merugikan para buruh yang mengakibatkan para buruh mengalami kemiskinan. Di lain sisi para pejabat memperoleh gaji dan fasilitas yang fantastis sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Adanya sistem pengadaan karyawan dengan bagi hasil antara karyawan dengan perusahaan outsource atau yang sering disebut outsourcing, banyak yang berpendapat merupakan jenis perbudakan baru.
Berbagai peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah tidak memberikan hasil yang memuaskan. Tingkat kemiskinan dan pengangguran nol belum bisa tercapai. Korupsi semakin merajalela baik dari tingkat desa hingga Menteri dan dewan yang terhormat tersandung kasus korupsi, bahkan KPK sebagai Lembaga anti rasuah juga tesandung kasus korupsi. Pemenuhan dan penegakan HAM harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam menetapkan kebijakan agar Masyarakat sejahtera. Penegakan hukum termasuk dalam pelanggaran HAM tidak boleh tumpul ke atas daan tajam ke bawah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H