Pinjaman rentenir merupakan sebuah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat umum yang dimana si pemberi peminjam menerima bunga dari peminjam ketika tidak bisa membayar secara tepat waktu. Dalam suatu perjanjian jual beli, sebagai penjual tentu mengharapkan keuntungan,namun jika penghasilannya melebihi batas yang di sepakati maka menjadi riba.
Pengertian riba
Riba adalah ketentuan tambahan yang melebihi jumlah nominal pinjaman pada saat penandatanganan akad jual beli. jumlah bunga adalah biaya yang dibebankan kepada peminjam. Dalam Bahasa arab, riba secara etimologis (linguistic) merujuk pada keuntungan atau kelebihan jumlah. Secara garis besar mencakup seluruh keuntungan yang diperoleh dari transaksi pembelian dan penjualan serta nilai pinjaman. Riba termasuk perkara yang diharmkan hukumnya. Bahkan sebagian ulama menilai bahwa orang yang melanggar termasuk orang-orang kafir.
Dasar hukum riba
Islam melarang perilaku riba dalam kehidupan sehari-hari, menurut Al-Quran dan hadist riba jelas dilarang karna merupakan perilaku tercela. Al-Quran dan hadist denngan tegas melarang umat islam melakukan akad jual beli, hutang piutang yang mengandung riba. Berikut dasar hukum yang terkandung dalam Al-quran :
QS. Al-baqarah ayat 276
Artinya: riba ialah salah satu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Setiap umat akan dibenci oleh Allah swt dan wajib meninggalkan sisa hasil riba yang belum dimanfaatkan.
QS.Ali-imran ayat 130Â
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan".
QS.An-nisa ayat 161
Yang mempunya makna, riba ialah perilaku yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan bagi seorang muslim,karena uang tersebut diperoleh dari jalan yang batil dan diharamkan dalam islam. Bahkan Allah SWT. Juga telah menjanjikan siksaan yang pedih bagi orang-orang kafir.
Macam-macam riba
Menurut hukum islam, riba terbagi menjadi lima macam; yaitu riba fadhl, riba nasiah, riba qardh, riba jahiliyah, riba yad, yaitu seperti berikut;
Riba fadhl merupakan jenis transaksi jual beli barang ribawi yang sama jenis tanpa sama jumlah atau timbangan.
Riba nasiah merupakan keuntungan yang didapatkan dari proses akad jual beli dengan jangka waktu tertentu. Ketentuan transaksi menggunakan dua jenis; barang yang sama atau sejenis, namun terdapat waktu penagguhan dalam penyerahannya.
Riba qardh merupakan riba yang terjadi pada transaksi utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko,dan hasil usaha muncul bersama biaya.
Riba jahiliyah merupakan jenis riba yang timbul karena adanya tambahan dari pinjaman pokok (bunga) yang diberikan oleh orang yang memberikan pinjaman kepada orang yang berutang karena tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo.
Riba yad merupakan hasil akad jual beli dan merupakan penukaran barang yang mengandung unsur riba maupun non ribawi. Namun waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaaan.
Cara menghindari ribaÂ
Ada sebab-sebab dimana terjadi nya riba, sebelum itu kita juga harus terlebih dahulu mengetahui cara menghindari sebelum terjadinya riba; ada beberapa cara menghindari riba seperti berikut;
Memahami bahaya dari perbuatan ribaÂ
Salah satu Cara menghindari riba adalah dengan memiliki pengetahuan yang cukup dan memahami bahaya dari riba dalam Islam. Dengan memahami hukum syariat, umat islam dapat memotivasi diri agar tidak terjerumus dalam perilaku tersebut.
Tercantum dalam Al-Quran, yaitu pada surat An-nisa ayat 161, dan kemudian dijelaskan bahwa Allah swt. Akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada umat-umat manusia pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik (batil).
Melakukan transaksi dengan cara yang halal
Umat muslim juga dapat melakukan transaksi dengan cara yang halal untuk menghindari perbuatan riba. Pada dasarnya, Islam membolehkan transaksi pinjam meminjam selama tidak terdapat unsur-unsur riba didalamnya Ada beberapa jenis transaksi yang diperbolehkan dalam Islam, salah satunya transaksi mudharabah yang dilakukan dengan cara kerja sama oleh kedua belah pihak. Satu pihak berperan sebagai pemodal dan pihak kedua sebagai orang yang menjalankan usaha. Transaksi ini bisa dilakukan dengan cara membagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Mengganti tabungan ke bank syariah
Menggunakan tabungan maupun kredit ke bank syariah yang telah ditetapkan oleh fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dapat menjadi satu landasan cara menghindari riba. maka dengan adanya ketetapan sesuai syariat islam,maka sedikit kemungkinan akan terjadinya riba dalam bertransaksi.
Selalu bersyukur
Pada umumnya, factor seseorang melakukan riba ialah kurangnya rasa bersyukur atas nikmat yang telah dimilikinya. Maka dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menjauhkan diri dari keinginan hidup mewah dan konsumtif berhutang atau riba.
Memiliki sifat Qana'ah
Memiliki sifat qana'ah atau rasa yang cukup dapat menghindarkan seseorang dari bahaya riba. Sifat qana'ah dilakukan dengan senantiasa bersyukur atas nikmat apapun yang diberikan oleh Allah SWT.
Bersyukur juga akan membantu seseorang supaya tidak merasa kekurangan dan ingin hidup dalam kemewahan. Terkadang rasa ingin memiliki sesuatu atau iri terhadap orang lain dapat menyebabkan seseorang membeli barang dengan cara berhutang yang menjerumuskan pada riba.
Memperbanyak doa
Sebagai umat muslim yang beriman, sudah seharusnya senantiasa memperbanyak doa agar tidak terjerumus dalam perbuatan riba. Seseorang yang senantiasa rajin berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT tentu akan mendapat pertolongan dari-Nya serta mampu membentengi diri agar terhindar dari masalah riba maupun perbuatan yang diharamkan oleh syariat.
Jadi tahukah anda tentang riba dan bagaimana cara menghindarinya ! Riba merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Sebab dalam pelaksanaannya hanya satu pihak yang mendapatkan keuntungan atas tambahan nilai tanpa mementingkan pihak yang kesusahan. Dosa yang didapat oleh para pelaku riba adalah setara dengan pezina, oleh karena itu kita sebagai umat muslim wajib menjauhi riba dan jangan sampai mendekati riba, dengan mencari nafkah yang halal dari sumber yang halal ,dan menggunakan bank syariah agar terhindar dari bunga.  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H