Macam-macam riba
Menurut hukum islam, riba terbagi menjadi lima macam; yaitu riba fadhl, riba nasiah, riba qardh, riba jahiliyah, riba yad, yaitu seperti berikut;
Riba fadhl merupakan jenis transaksi jual beli barang ribawi yang sama jenis tanpa sama jumlah atau timbangan.
Riba nasiah merupakan keuntungan yang didapatkan dari proses akad jual beli dengan jangka waktu tertentu. Ketentuan transaksi menggunakan dua jenis; barang yang sama atau sejenis, namun terdapat waktu penagguhan dalam penyerahannya.
Riba qardh merupakan riba yang terjadi pada transaksi utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko,dan hasil usaha muncul bersama biaya.
Riba jahiliyah merupakan jenis riba yang timbul karena adanya tambahan dari pinjaman pokok (bunga) yang diberikan oleh orang yang memberikan pinjaman kepada orang yang berutang karena tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo.
Riba yad merupakan hasil akad jual beli dan merupakan penukaran barang yang mengandung unsur riba maupun non ribawi. Namun waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaaan.
Cara menghindari ribaÂ
Ada sebab-sebab dimana terjadi nya riba, sebelum itu kita juga harus terlebih dahulu mengetahui cara menghindari sebelum terjadinya riba; ada beberapa cara menghindari riba seperti berikut;
Memahami bahaya dari perbuatan ribaÂ
Salah satu Cara menghindari riba adalah dengan memiliki pengetahuan yang cukup dan memahami bahaya dari riba dalam Islam. Dengan memahami hukum syariat, umat islam dapat memotivasi diri agar tidak terjerumus dalam perilaku tersebut.