Mohon tunggu...
Najla Hafiza
Najla Hafiza Mohon Tunggu... -

International Relations University of Sriwijaya'16

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tax Amnesty di Perpanjang Sampai Desember

25 September 2016   17:12 Diperbarui: 25 September 2016   18:16 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tax Amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.

Pemerintah sepakat memperpanjang periode program pengampunan pajak, dari yang seharusnya September menjadi Desember 2016.Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada para pengusaha yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016). "Tadi juga disampaikan proses administrasi diizinkan bisa mundur sampai Desember. Sudah disetujui oleh Ibu Menteri," kata pengusaha yang juga Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Rosan Roeslani, usai pertemuan. 

Hanya saja, Rosan menegaskan bahwa yang diperpanjang hingga Desember hanya proses penyelesaian administrasi. Pembayaran tebusan tetap harus dibayar paling lambat September. Dengan begitu, perpanjangan ini tak perlu mengubah UU yang sudah ada. "Tadi juga ada pertanyaan, kalau dananya belum masuk tapi sebetulnya mau declare untuk repatriasi gimana? Tadi Presiden menyatakan, ya sudah bayar 2 persen dulu tapi tetap akan dipantau dananya itu masuk ke Indonesia. Jadi ini hanya masalah administrasi," ucap Rosan. Rosan mengatakan, selama ini memang proses administrasi-lah yang memberatkan para pengusaha untuk mengikuti tax amnesty. 

Sebab, proses administrasi akan memakan waktu cukup lama. Dengan diperpanjangnya administrasi tax amnesty ini, maka Rosan optimistis akan semakin banyak pengusaha yang mengikuti program pemerintah untuk menggenjot pendapatan dari pajak ini. Pengusaha yang tergabung dalam Kadin, lanjut dia, berencana mendaftar tax amnesty secara serentak pada 27 September mendatang. "Kami mengimbau tanggal 27 (September) ini bersama-sama deklarasi meskipun sudah banyak juga yang deklarasi," ucap Rosan.

Menurut pendapat saya perlu diperhatikan dari sisi positif maupun sisi negatif dari diberlakukannya Tax Amnesty tersebut, sisi positifnya adalah dengan diperpanjangnya penyelesaian administrasi Tax Amnesty maka akan semakin banyak para pengusaha yang mengikuti program dan otomatis pendapatan negara akan bertambah. Pemerintah dapat merealisasikan pembangunan ekonomi di segala bidang dan dapat mendatangkan investor untuk berinvestasi di Indonesia. 

Begitu juga dari sisi negatifnya pemerintah harus mengendalikan agar tidak terjadi kesenjangan sosial dan kecemburuan sosial karna adanya persepsi bahwa kelompok non-pribumi lebih banyak menikmati pengampunan pajak. Saya berharap Tax Amnesty ini dilakukan sesuai dengan isi UU nomor 11 Tahun 2016 yang membahas tentang pengampunan pajak, jangan sampai Tax Amnesty ini dapat menimbulkan konflik diantara kelompok pribumi dan non-pribumi. 

Sumber Berita : 

http://nasional.kompas.com/read/2016/09/22/20533981/administrasi.tax.amnesty.diperpanjang.hingga.desember

http://www.blogcampur.com/2016/07/tax-amnesty-adalah-pengertian-manfaat.html

NAMA : NAJLA HAFIZA

NIM : 07041381621152

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun