Mohon tunggu...
najla fayrus
najla fayrus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN SDG BANDUNG

Untuk memenuhi Tugas Matakuliah Kewarganegaraan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelecehan Seksual dan HAM di Indonesia

16 Desember 2023   13:44 Diperbarui: 16 Desember 2023   13:50 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  

DAFTAR PUSTAKA
Issha, H. & Nibras , N. (2022, Februari 22). Pasal yang mengatur kekerasan seksual. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/00000091/pasal-yang-mengatur-kekerasan-seksual
Ida Ayu Adnyaswari, D.(2019, Agustus 2). Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual | Acta Comitas : Jurnal Hukum
Kenotariatan (unud.ac.id)
Marcheyla, S, (2013, Juni) Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Terhadap Perempuan.
PERBUATAN KEKERASAN/PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN | LEX ET
SOCIETATIS (unsrat.ac.id)
Rainy, H. & Veryanto, S. & Siti Aminah, T. Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap 13 Santriwati

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun