Pelecehan Seksual dan HAM di Indonesia
Â
Pelecehan seksual merupakan tindak kejahatan secara sepihak dan menimbulkan dampak yang besar bagi para korban, pada umumnya pelecehan seksual sering terjadi pada perempuan di karenakan perempuan di pandang sebagai makhluk lemah dan lebih rendah di bandingkan laki-laki. Kita sebagai perempuan harus aware kalau kejahatan pelecehan seksual terjadi tidak memandang tempat, waktu atau bahkan apa yang kita kenakan.
Pada tahun 2021 komnas perempuan menyatakan ada 2.945 kasus kekerasan seksual, 8/10 perempuan di indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Pelecehan seksual bukan hanya terjadi kepada wanita dewasa saja, tetapii kepada anak-anak bahkan kepada balita sekalipun, dan pelecehan seksual tidak hanya terjadi di tempat yang umum, tidak menutup kemungkinan pelecehan seksual terjadi di tempat yang seharusnya aman seperti di sekolah atau bahkan di rumah. Pelaku pelecehan seksual juga tidak selalu oleh orang asing, bisa juga pelaku nya adalah tetangga, guru, atau bahkan keluarga sendiri. Pelecehan seksual bukan selalu berbentuk sentuhan saja, tetapi ada juga cat calling dan stalking yang membuat korban merasa tidak nyaman.
Tetapi ada juga orang-orang yang masih menyalahkan korban pelecehan seksual hanya karena pakaian mereka yang terbuka, lantas bagaimana dengan korban pelecehan seksual yang masih usia belia, ibu hamil yang di perkosa oleh mertua nya sampai meninggal dunia, bahkan ada yang melecehkan orang yang sedang sholat. Jika yang di permasalahkan pakaian korban, lantas kenapa pameran di Belgia 'Is it My fault?'Terpajang pakaian balita, seragam sekolah, dan pakaian tidur. Pembelaan apapun tentang pelaku, penjahat kelamin tetaplah penjahat kelamin.
Maka dari itu, penting sekali pengetahuan mendasar tentang Pelecehan seksual bagi mahasiswa tentang kepenulisan ini, sudah dijelaskan pula di muka bahwasannya Pelecehan seksual memberikan kita pengetahuan mengenai bagaimana kita harus waspada terhadap lingkungan sekitar karena tidak menutup kemungkinan kejahatan seksual itu terjadi. Oleh karena itu penulis dalam tulisan ini akan membahas tentang Pelecehan Seksual di Indonesia.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pelecehan seksual merupakan segala perbuatan kejahatan yang bersangkut paut dengan seksual, ada unsur paksaan dan hanya satu pihak yang mau bukan mau sama mau yang menjadikan seseorang merasa di rendahkan, tidak di hargai, atau terintimidasi. Di kutip dari laman kemdikbud.go.id "Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan menyerang fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat sangat besar kepada psikis dan fisik korban". Pada tahun 2021 sempat geger berita tentang kasus pelecehan seksual di pondok pesantren dan korbannya adalah 13 santriwati, bagaimana mungkin ini bisa terjadi sedangkan yang kita ketahui pondok pesantren sebagai tempat sekolah keagamaan yang seharusnya aman bagi santri karena orang-orang di dalamnya orang beragama dan santriwati berpakaian sangat tertutup. Bahkan kasusnya sudah berlangsung sejak 2016 dan baru terungkap Pada tahun 2021, selang 5 tahun kasusnya baru terungkap, pasti sebagian dari kita berfikir kenapa membutuhkan waktu lama sekali untuk terungkap? apakah tidak ada korban yang melapor? Ternyata, Pelecehan seksual dan HAM di Indonesia
 korban pelecehan seksual mengalami "tonic immobility" dimana seseorang mengalami penghambatan motorik shock dan reflek kaget, Sehingga mereka hanya bisa terdiam. Dalam pemantauan Komnas perempuan, pelecehan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama dan berasrama tergolong tinggi di bandingkan lembaga pendidikan secara umum.
Ternyata lembaga pendidikan berbasis agama dan berasrama memiliki kerentaan-kerentaan khusus yang memicu terjadi nya pelecehan seksual, salah satunya adalah pelaku memiliki pengaruh besar di lembaga tersebut sehingga santri menjadi segan. Dan pada akhirnya ke tiga belas santri tersebut memberanikan diri untuk melaporkan HW sebagai pelaku dan di jatuhi hukuman seumur hidup.
KESIMPULAN
Pandangan HAM Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati HAM melindungi warga negaranya, Santriwati merupakan warga negara yang harus dilindungi haknya karena Santriwati merupakan salah satu aset masa depan negara. Kekerasan seksual pada Anak merupakan pelanggaran berat terhadap HAM aturan tentang anak dalam instrumen HAM dibahas tersendiri sebanyak 13 pasal dalam pasal 53 -- 66 UU No. 39 Tahun 1999.
Dalam UU Perlindungan Anak, HAM di sebut secara implisit dalam Pasal 1 Ketentuan Umum angka 12 bahwa " Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Perempuan bukanlah objek seksual, perempuan seharusnya di hargai, perempuan tidak boleh di rendahkan. Bukan lantas di sakiti oleh manusia tak punya hati.
SARAN
Pelecehan seksual sangat tidak di benarkan oleh siapapun, maka saya sebagai penulis menghimbau untuk selalu waspada dimanapun kalian berada karena pelaku kekerasan seksual pasti ada di sekitar kita. Jangan takut speakup, jangan takut cerita kepada orang terdekat kita. Tetap berhati-hati kepada siapapun, angan mudah percaya kepada orang asing.
 Â
DAFTAR PUSTAKA
Issha, H. & Nibras , N. (2022, Februari 22). Pasal yang mengatur kekerasan seksual. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/00000091/pasal-yang-mengatur-kekerasan-seksual
Ida Ayu Adnyaswari, D.(2019, Agustus 2). Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual | Acta Comitas : Jurnal Hukum
Kenotariatan (unud.ac.id)
Marcheyla, S, (2013, Juni) Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Terhadap Perempuan.
PERBUATAN KEKERASAN/PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN | LEX ET
SOCIETATIS (unsrat.ac.id)
Rainy, H. & Veryanto, S. & Siti Aminah, T. Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap 13 Santriwati
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H