Mohon tunggu...
Najla Dinda N
Najla Dinda N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sains Informasi - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UPN Veteran Jakarta

Mahasiswa Sains Informasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pancasila Masih Relevan sebagai Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia?

26 Maret 2023   13:30 Diperbarui: 26 Maret 2023   13:26 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita mengetahui pengertian ideologi terlebih dahulu.

Pengertian Ideologi

Istilah ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, pemikiran dasar, cita-cita. Kata idea berasal dari bahasa Yunani, eidos yang berarti bentuk, atau idein, yang berarti melihat. Idea dapat diartikan sebagai cita-cita, yaitu cita-cita yang bersifat tetap dan dicapai dalam kehidupan nyata. Jadi, pada hakekatnya cita-cita ini merupakan landasan, pandangan atau pengertian yang diyakini kebenarannya. Logos memiliki arti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang konsep dasar.

Berkembangnya keyakinan dan kepercayaan pada ideologi tertentu barangkali bukan satu satunya cara, melalui mana manusia bisa menata dan mengisi kehidupannya. Ideologi juga dapat berfungsi dalam mengatur hubungan antara manusia dan masyarakat. Setiap kehidupan masyarakat pasti mengharapkan setiap anggotanya tercakup dan terlibat. Oleh karena itu, ideologi dapat membantu anggota masyarakat dalam usahanya mengintegrasikan karakteristik ke dalam berbagai bidang kehidupan.

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia memiliki ideologi Pancasila sebagai dasar falsafah negara. Dengan demikian pancasila merupakan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam pelaksanaan dan pembangunan kehidupan bermasyarakat. Pancasila mengatur penyelenggaraan dan proses bernegara, terutama setiap peraturan yang harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila juga merupakan sumber hukum negara yang secara konstitusional mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia dan segenap unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Menurut Pembukaan UUD 1945 Pancasila dianggap sebagai sumber dari segala sumber konstitusi. Pancasila adalah falsafah bangsa dan negara, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan.

Pancasila tidak hanya dijadikan sebagai ideologi bagi setiap bangsa di Indonesia. Bahkan dijadikan ideologi negara. Segala perilaku pejabat pemerintah beserta jajarannya harus mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah identitas dan jati diri bangsa.

Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia telah melewati beberapa periode. Dimulai dengan masa orde lama. Periode ini merupakan awal dari pembangunan negara Indonesia. Pancasila digunakan sebagai pedoman dan ideologi negara. Namun nyatanya masih banyak penyimpangan dari ideologi negara ini.

Perkembangan Pancasila

Pada masa orde lama, para pemimpin terus mencari model pancasila yang tepat sebagai ideologi negara. Selain itu, situasi di negara adanya pemberontakan dan situasi dunia yang tidak menentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun