Mohon tunggu...
najla wahidah
najla wahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi S1 Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada Maraknya Ancaman Pelecehan Seksual yang Terjadi di Media Sosial

3 Desember 2024   15:05 Diperbarui: 3 Desember 2024   15:12 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era teknologi yang semakin maju, banyak kemudahan yang di dapatkan  untuk mengakses situs publik seperti media sosial yang saat ini banyak di gandrungi oleh masyarakat. Namun, dibalik itu terdapat dampak negatif yaitu maraknya kejahatan seksual yang dapat dengan mudah dilakukan di media sosial.

Berdasarkan data dari jurnal Perancangan Kampanye Sosial Tentang Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Pada Media Sosial, pada tahun 2020 terdapat 940 kasus pelecehan seksual yang dilakukan secara online. Hal tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi dari tahun 2019, sebanyak 281 kasus. Dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan secara online tersebut, 67% korbannya adalah perempuan.

Pelecehan seksual secara online bentuknya bermacam -- macam, yang adalah pemberian komentar berupa candaan sexist untuk melecehkan korbannya, bahkan belakangan ini terdapat istilah baru yaitu 'tobrut' yang digunakan untuk menyebutkan bagian tubuh tertentu dengan cara yang tidak pantas. Yang kedua adalah mengambil dan mengedit foto seseorang  untuk dijadikan bahan pelecehan, biasanya para pelaku menggunakan AI untuk mengedit foto korbannya lalu disebarkan ke media sosial. Yang ketiga adalah penyebaran konten pribadi seseorang atau biasa disebut revenge porn dengan tujuan merendahkan dan melecehkan orang tersebut. Yang keempat adalah pesan berupa video atau gambar tidak senonoh melalui chat pribadi yang digunakan untuk melecehkan korban nya.

Dengan maraknya pelecehan seksual yang terjadi saat ini tentunya membuat para pengguna media sosial resah. Banyak dari mereka yang merasa waspada untuk mengekspresikan diri di media sosial karena takut menjadi bahan pelecehan seksual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pelecehan seksual juga menjadi ancaman yang serius karena tidak jarang korban nya mengalami gangguan psikis seperti PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) atau trauma jangka panjang, penurunan rasa percaya diri, dan depresi yang dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka.

Meskipun begitu, masih banyak orang yang menganggap biasa tindakan pelecehan seksual ini, bahkan beberapa orang menganggap bahwa pelecehan seksual dapat terjadi karena korban yang memberi celah untuk para pelaku melakukan tindakan seksual tersebut. Perlu dipahami bahwa tindakan pelecehan seksual terjadi karena cara berpikir pelaku yang salah dan menyimpang, bukan karena cara berpakaian atau berperilaku korban. Tidak jarang korban pelecehan seksual adalah anak-anak atau seseorang yang menggunakan pakaian tertutup, bahkan orang yang sedang melakukan ibadah juga dapat menjadi korban pelecehan seksual. Jadi pelecehan seksual dapat terjadi karena dorongan nafsu dari pelaku dan tidak ada satu pun orang yang berhak untuk dilecehkan.

Pelecehan seksual tidak terbatas pada suatu gender, baik perempuan maupun laki-laki dapat menjadi korban pelecehan seksual. Sebagai masyarakat, kita harus lebih paham mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual baik di dunia nyata maupun dunia maya. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memberantas kejahatan seksual baik di dunia nyata maupun dunia maya, yang paling sederhana adalah melakukan edukasi ke masyarakat mengenai apa itu pelecehan seksual dan pentingnya menghargai sesama. Selanjutnya adalah penegakan hukum yang jelas yang dapat membuat jera para pelaku. Terdapat beberapa undang-undang yang dapat menjerat para pelaku pelecehan seksual, diantaranya adalah Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 9 UU Pornografi, dan Pasal 289 KUHP. Sanksi yang diberikan harus tegas dan transparan agar dapat dijadikan pembelajaran bahwa pelecehan seksual merupakan kasus serius yang dapat dipidanakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun