Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulasan Sederhana Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   21:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:51 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami-isteri yang masih dibawah umur.
Disamping itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan.

4.) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah-tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami-isteri.

Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka Undang-undang ini menganut prinsip untuk meminimalisir terjadinya perceraian. Dan untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan didepan Sidang Pengadilan.

Asas-asas Hukum Perkawinan Islam menurut Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang berlaku bagi orang islam di Indonesia terdiri atas tujuh asas, yaitu asas personalitas keislaman, asas persetujuan, asas kebebasan mencari pasangan, asas kesukarelaan, asas kemitraan suami istri, asas monogamy terbuka, dan asas untuk selama-lamanya.

Pentingnya percatatan perkawinan dan dampaknya jika tidak ada pencatatan perkawinany yaitu  karena Proses pencatatan perkawinan menjadi sangat penting  menjamin kepastian hukum baik bagi calon mempelai maupun anak-anaknya yang akan datang. Selain itu, pentingnya perkawinan adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta alat bukti otentik yang jika berhadapan dengan hukum para pihak dapat mempertahankan haknya. Apabila terjadi permasalahan dalam rumah tangga, seperti perceraian, maka dapat diproses secara hukum dan memenuhi hak-hak yang akan diperoleh kedua belah pihak.

  • Sosiologis : Orang-orang yang melangsungkan perkawinan akan menginformasikan kepada masyarakat luas agar mengetahui adanya perkawinan antar pihak, oleh karena itu pencatatan perkawinan menjadi sangat penting.
  • Religius : Wanita tidak diakui sebagai istri yang sah dalam konteks agama, dan mereka juga tidak berhak atas nafkah atau warisan ketika suaminya meninggal dunia.
  • yuridis  : Akibat hukum dari segi sahnya perkawinan, apabila perkawinan tersebut tidak dicatatkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI perkawinan tersebut batal demi hukum.
  • . Dalam Kompilasi Hukum Islam ditetapkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, tanpa harus menunggu kelahiran anak yang ada dalam kandungannya terlebih dahulu.

          Menurut kompilasi hukum Islam yang berlaku di Indonesia, wanita hamil masih diperbolehkan untuk menikah. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

1.) Syarat-syarat pernikahan harus dipenuhi dengan sempurna, termasuk izin dari orangtua atau wali.

2.) Meskipun hamil, calon mempelai wanita harus menjalankan kewajibannya dalam pernikahan, seperti melaksanakan shalat, berpuasa jika mampu, dan menjaga kehormatan dirinya.

3.) Jika hamil di luar pernikahan, maka calon mempelai wanita harus menjelaskan hal tersebut kepada calon suami sebelum menikah untuk menghindari konflik di masa depan.

4.) Calon suami juga harus siap mengambil tanggung jawab sebagai suami dan ayah bagi anak yang masih dalam kandungan.

5.) Pernikahan wanita hamil tidak dianjurkan dalam kondisi sulit atau berat, sehingga perlu dipertimbangkan kesehatan ibu dan anak yang masih dalam kandungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun