Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Perceraian

8 Maret 2023   19:33 Diperbarui: 8 Maret 2023   19:38 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada peningkatan kasus perceraian di seluruh negeri dalam beberapa tahun terakhir, namun tren ini tidak dapat digeneralisasikan karena perbedaan latar belakang dan budaya masing-masing daerah. Menurut catatan Kementerian Agama (Kemenag) di Wonogiri, rata-rata terjadi antara 10.000 hingga 11.000 pernikahan setiap tahunnya. Tingkat perceraian untuk ini berkisar dari 8% hingga 9%. Antara lain, alasan perceraian yaitu; tidak bertanggung jawab, perselingkuhan, tidak mencari nafkah, cekcok, harus tinggal di suatu tempat, belum punya anak, meninggalkan kewajiban, dan menikah muda. Akibatnya, fungsi BP4 menugaskan KUA untuk memberikan nasihat pernikahan. Mayoritas orang yang menghadiri BP4 memiliki hubungan perkawinan yang sudah dalam keadaan berantakan kronis, sehingga tidak cocok untuk penyelesaian masalah.

Tanggung jawab individu tetap dalam memerangi angka perceraian dan pemberdayaan keluarga pasca perceraian, namun Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) memberikan manfaat jaminan sosial bagi keluarga miskin untuk usaha dan bahkan modal ekonomi untuk membantu mereka. Pendekatan dan administrasi pemerintah untuk lebih mengembangkan bantuan pemerintah keluarga melalui pelatihan baik secara finansial maupun secara ketat harus digalakkan lagi. karena mengurus keluarga adalah tanggung jawab pribadi dan dukungan masyarakat sangat membantu.

Perceraian dalam suatu hubungan dapat disebabkan oleh banyak faktor, baik faktor internal dalam hubungan itu sendiri, maupun faktor eksternal yang mempengaruhi hubungan tersebut.

Ada beberapa faktor penyebab perceraian, yaitu:

1). Komunikasi yang buruk: Komunikasi yang buruk atau kurangnya komunikasi yang efektif dapat menyebabkan kesalahpahaman, konflik, dan perasaan kesepian dalam suatu hubungan. Hal ini dapat menyebabkan pasangan merasa tidak dipahami, diabaikan, atau tidak dihargai, yang pada akhirnya dapat menyebabkan perceraian.

2). Perselisihan dan konflik: Perselisihan dan konflik dalam suatu hubungan dapat mengikis kepercayaan, dan menyebabkan perasaan kebencian atau kesedihan yang terus bertambah. Jika masalah tidak dapat dipecahkan, atau pasangan tidak dapat belajar untuk mengelola konflik dengan cara yang sehat, hubungan tersebut mungkin mengalami kehancuran.

3). Ketidaksetiaan: Ketidaksetiaan dalam bentuk apapun, seperti perselingkuhan atau kebohongan, dapat merusak kepercayaan dan keintiman dalam suatu hubungan. Pasangan mungkin merasa terkhianati dan sulit untuk memaafkan, dan pada akhirnya dapat menyebabkan perceraian.

4). Perbedaan dalam nilai-nilai dan tujuan hidup: dapat menyebabkan kesulitan dalam berbagi visi dan tujuan dalam kehidupan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan ketegangan dan konflik.

5). Masalah keuangan: Masalah keuangan seperti utang yang berlebihan, ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan finansial, atau perbedaan dalam kebiasaan pengeluaran dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan dan pada akhirnya perceraian.

Faktor-faktor penyebab perceraian dapat berbeda-beda tergantung pada setiap situasi dan keluarga yang terlibat. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk secara terbuka dan jujur berkomunikasi satu sama lain, dan berusaha untuk meminimalkan faktor penyebab perceraian agar hubungan mereka dapat bertahan. 

Adapun alasan mengapa perceraian terjadi sebagaimana ada pada Pasal 19 Keputusan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menyebutkan bahwa yang dapat dijadikan alasan perceraian adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun