Neng Djubaidah, 2010, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam.
Hartono Mardjono, 1997, Menegakkan Syari'at Islam dalam Konteks Keindonesiaan: Proses Penerapan Nilai-nilai Islam dalam Aspek.
Volume 13, Nomor 2, Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, hlm. 245.
Masruhan, Nopember 2013, "Pembaruan Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maqsid Al-Shari'ah", Al-Tahrir,
Ahmad Beni Saebani . 2011. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Kelompok 8 yang beranggotakan :
Ihsan Maulana Husei (212121045)
Diyah Febrianti (212121048)
Najiha 'Ain Fatihah (212121059)
Fitria Fauziana Ulfi (212121063)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H