Mohon tunggu...
Najibullah Zaki Munib
Najibullah Zaki Munib Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Ada di Tengah Masyarakat

31 Oktober 2024   14:51 Diperbarui: 31 Oktober 2024   15:00 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah teori etika yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Dalam konteks hukum, utilitarianisme menilai keadilan hukum berdasarkan hasil atau konsekuensi dari penerapannya: aturan atau kebijakan yang dianggap baik adalah yang memberikan manfaat atau kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar orang. Dalam teori hukum, pendekatan ini sering digunakan untuk mengevaluasi dampak hukum dan kebijakan publik pada kesejahteraan sosial.

  • Positivisme Hukum
    Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang berpendapat bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah (seperti pemerintah) dan harus diterima secara terpisah dari moralitas. Tokoh utama positivisme adalah John Austin dan H.L.A. Hart. Menurut mereka, hukum adalah sistem aturan yang terbentuk dari keputusan atau perintah otoritas yang sah, dan tidak perlu mengacu pada moralitas atau keadilan. Positivisme hukum ini menekankan pentingnya ketaatan pada hukum yang dibuat negara, terlepas dari nilai moral yang terkandung di dalamnya.

  • Yuridis Normatif
    Pendekatan yuridis normatif adalah metode penelitian yang fokus pada norma atau aturan hukum tertulis yang berlaku. Penelitian ini biasanya dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, atau literatur hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami, menafsirkan, atau mengevaluasi hukum berdasarkan norma yang berlaku tanpa melihat praktik di lapangan atau penerapannya.

  • Yuridis Empiris
    Berbeda dari pendekatan normatif, yuridis empiris mengacu pada penelitian hukum yang berfokus pada praktik atau penerapan hukum dalam masyarakat. Penelitian ini melihat bagaimana hukum benar-benar diterapkan di lapangan, termasuk bagaimana masyarakat mematuhi atau merespons hukum tersebut. Pendekatan ini sering menggunakan metode kualitatif atau kuantitatif untuk memahami efek sosial dari hukum dan mencerminkan perspektif sosiologis dalam studi hukum.

  • Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
    Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun