Kesimpulan
Menikah lintas agama dari perspektif hadist Ibnu Umar diatas adalah haram karena berbagai alasan.
- Yang diperbolehkan dinikahi adalah ahli kitab, sedangkan penganut agama Nasrani atau Yahudi bukan lagi disebut ahli kitab.
- Nasrani menuhankan Isa bin Maryam dan Yahudi menuhankan uzer, sehingga mereka bukan lagi ahli kitab tetapi musyrik (orang yang menyekutukan Allah).
- Status ahli kitab adalah penganut agama yang mempunyai kitab samawi sebelum nabi Muhammad diutus, tetapi ketika Nabi Muhammad diutus atau al-Qur’an diturunkan status Ahli kitab dibatalkan dengan datangnya Islam.
Entah pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim ataupun laki-laki non-muslim dengan wanita Muslimah hukumnya sama-sama haram, berdasarkan alasan-alasan diatas yang terkandung dalam hadits Ibnu Umar.
Referensi:
Muhammad Farid, “PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HADIS AHKAM”, Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law, Vol. 6, No. 2.
Sawaun, “PERNIKAHAN LINTAS AGAMA DALAM PERSPEKTIF HADITS”, Syariati, Vol. 1, No. 3, Mei 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H