Mohon tunggu...
Ahmad Najiburrohman
Ahmad Najiburrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Hobi saya adalah petualangan, khususnya naik gunung, tapi bukan berarti setiap hari saya berpetualangan ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pernikahan Lintas Agama Menurut Hadis

31 Mei 2022   03:02 Diperbarui: 31 Mei 2022   03:04 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan

Menikah lintas agama dari perspektif hadist Ibnu Umar diatas adalah haram karena berbagai alasan.

  • Yang diperbolehkan dinikahi adalah ahli kitab, sedangkan penganut agama Nasrani atau Yahudi bukan lagi disebut ahli kitab.
  • Nasrani menuhankan Isa bin Maryam dan Yahudi menuhankan uzer, sehingga mereka bukan lagi ahli kitab tetapi musyrik (orang yang menyekutukan Allah).
  • Status ahli kitab adalah penganut agama yang mempunyai kitab samawi sebelum nabi Muhammad diutus, tetapi ketika Nabi Muhammad diutus atau al-Qur’an diturunkan status Ahli kitab dibatalkan dengan datangnya Islam.

Entah pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim ataupun laki-laki non-muslim dengan wanita Muslimah hukumnya sama-sama haram, berdasarkan alasan-alasan diatas yang terkandung dalam hadits Ibnu Umar.

Referensi:

Muhammad Farid, “PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HADIS AHKAM”, Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law, Vol. 6, No. 2.

Sawaun, “PERNIKAHAN LINTAS AGAMA DALAM PERSPEKTIF HADITS”, Syariati, Vol. 1, No. 3, Mei 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun