Mohon tunggu...
Naja Sarjana
Naja Sarjana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik

Naja merupakan mahasiswa jurnalistik yang gemar mengutarakan opininya melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaku Child Grooming Harus Ditindak Tegas!

3 Januari 2023   12:15 Diperbarui: 4 Januari 2023   09:28 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan pernyataan seorang aktor sinetron ternama, Kriss Hatta, dalam wawancara yang dilakukannya pada September 2022 silam. Melalui wawancara tersebut, secara terang-terangan Kriss Hatta mengaku sedang memiliki hubungan romantis dengan rekan satu profesinya yang berusia 14 tahun. Keterangan yang diberikan oleh Kriss Hatta ini tentu menghebohkan publik. Pasalnya Kriss Hatta yang sudah berusia legal memacari anak di bawah umur yang terpaut 20 tahun dari usianya.


Respon pro-kontra pun bermunculan di masyarakat. Ada yang menentang keras perbuatan Kriss Hatta yang memacari anak di bawah umur karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan child grooming. Namun, tidak sedikit pula yang mendukung hingga mengglorifikasi hubungan yang dijalin oleh pasangan selebriti tersebut. Bahkan, ibu dari sang pacar mengizinkan Kriss Hatta untuk memacari anaknya. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum paham dengan tindakan child grooming.

Child grooming merupakan suatu bentuk kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak. Pelaku child grooming berusaha untuk memunculkan rasa kepercayaan pada anak yang bukan anaknya dengan tujuan melakukan tindakan pelecehan seksual. Tindakan child grooming ini tidak terbatas dengan hanya tindakan secara fisik atau seksual saja, tetapi juga manipulasi secara psikis yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Tindakan child grooming ini genting untuk dibahas dan ditindaklanjuti. Masyarakat tidak boleh menormalisasi bahkan mengglorifikasi tindakan child grooming.

Dampak dari child grooming ini jangka panjang. Selain menjadi korban pelecehan seksual, anak dapat terluka secara mental atau psikis. Peran orang tua juga sangat dibutuhkan dalam menghindari anak menjadi korban child grooming. Komunikasi yang baik perlu dibangun antara anak dan orang tua. Edukasi tentang child grooming perlu disampaikan kepada para orang tua maupun calon orang tua agar nantinya tidak lagi ada orang tua yang menormalisasi tindakan child grooming ini.

Pemerintah Indonesia juga perlu ikut campur dengan kasus child grooming yang terjadi di Indonesia. Keterangan seorang figur publik yang memacari anak di bawah umur dapat mendorong masyarakat untuk melakukan hal yang sama melihat bahwa hal tersebut masih dinormalisasi oleh masyarakat. Pemerintah perlu segera mengatur hukum yang memberatkan pelaku tindakan child grooming. Tujuannya agar tindakan child grooming tidak lagi terjadi apalagi dinormalisasikan dan disebarluaskan kepada publik.

Anak-anak harus dilindungi dari predator seksual yang mengintai. Sudah saatnya pemerintah ikut campur dengan menindak tegas pelaku child grooming!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun