5.Keseteraan (Equality)
Prinsip ini dapat diartikan dengan memberikan pelayanan dan perlakuan kepada publik tanpa membeda-bedakan. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup atau dapat mempertahankan kesejahteraannya.
6.Tegaknya supremasi hukum (Rule of Law)Â
Dalam proses politik,masyarakat membutuhkan metode dan aturan hukum dalam pembuatan kebijakan politik demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Kerangka hukum seharusnya bersifat tidak memihak dan tidak diskriminatif,termasuk hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
7.Visi Strategi(Strategic Vision)Â
Cara pandang yang strategis dalam mengahdapi masa depan agar masyarakat dan para pemimpin memiliki pandangan luas tentang pembangunan manusia serta tata kelola pemerintahan dapat lebih baik lagi.
8.Responsif(Resoonsiveness)
Dalam prinsip ini,setiap lembaga harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
9.Berorientasi pada konsensus (Consensus Orientation)Â
Menurut United Nations Development Programs, berorientasi pada konsensus merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik agar suatu pemerintahan dapat memediasi perbedaan dengan memberikan solusi atas keputusan apapun yang dilakukan melalui konsensus.
Contoh Good Governance